Radio Sebayu

“NGOPPI” Bareng KPPI, Wakil Wali Kota: Perempuan Jangan Jadi Pelengkap, Berani Berorganisasi dan Terjun di Kancah Politik

Peran perempuan dalam kancah politik dan pengambilan kebijakan strategis menjadi sorotan utama dalam kegiatan NGOPPI (Ngobrol Perempuan Politik Inspiratif) yang digelar oleh Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Tegal di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (24/6). Wakil Wali Kota Tegal yang juga menjabat sebagai Ketua KPPI Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, tampil tegas menyerukan agar perempuan tidak hanya menjadi pelengkap, melainkan harus berani memegang kendali kepemimpinan.

Dalam forum tersebut, Tazkiyyatul menekankan pentingnya keterwakilan perempuan yang lebih signifikan di berbagai lini pemerintahan. Ia menargetkan ambisi besar untuk meningkatkan partisipasi perempuan di tingkat parlemen daerah pada periode mendatang.

“KPPI Kota Tegal mendorong peningkatan jumlah keterwakilan perempuan menjadi 11 kursi di legislatif dan penempatan perempuan di jajaran eksekutif termasuk di dalam jajaran birokrasi,” ujar Tazkiyyatul di hadapan peserta diskusi.

Lebih jauh, Tazkiyyatul menaruh perhatian serius pada isu perlindungan perempuan dan anak di Kota Tegal. Sebagai langkah konkret, ia mendorong pembentukan Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Perlindungan Anak sebagai payung hukum yang kuat bagi warga. Hal ini dilatarbelakangi oleh data kasus kekerasan yang meskipun mengalami tren penurunan, namun masih menyisakan catatan kritis terkait penanganan kasus kekerasan seksual.

“KPPI juga mendorong penanganan dan penuntasan kasus kekerasan seksual. Di Kota Tegal angka kekerasan ada penurunan dari tahun ke tahun, tapi dari angka yang ada pada tahun 2025 sejumlah 64, tahun 2026 ada 33, 25% adalah kekerasan seksual. Ada kasus yang berhenti karena ada mediasi dan kurangnya saksi,” ungkap Tazkiyyatul.

Tazkiyyatul menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penegakan hukum yang berpihak kepada korban. Ia secara khusus mengingatkan bahwa praktik mediasi untuk kasus kekerasan seksual merupakan tindakan yang menyalahi aturan hukum yang berlaku.

“Padahal di UU No 12 Pasal 23 tentang TPKS disebutkan untuk kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan mediasi,” tegasnya.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh tokoh perempuan Jawa Tengah, Sri Hartini dan Inna Hadianala ini, turut menguatkan narasi bahwa perempuan berdaya adalah kunci kesejahteraan bangsa. Melalui kepemimpinan yang tangguh dan keberanian dalam mendorong kebijakan yang adil, Tazkiyyatul berharap perempuan di Kota Tegal mampu menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sri Hartini menambahkan dimensi baru dalam diskusi tersebut dengan mengangkat isu ketahanan pangan. Ia menegaskan bahwa perempuan bukan sekadar pengelola rumah tangga, melainkan penjaga masa depan bangsa.

“Perempuan bukan hanya penjaga dapur keluarga, tetapi penjaga masa depan bangsa. Ketika perempuan berdaya, ketahanan pangan akan kuat. Ketika ketahanan pangan kuat, kesejahteraan masyarakat meningkat,” papar Sri Hartini.

Ia optimis melalui sinergi multipihak, Jawa Tengah mampu menjadi lumbung pangan nasional yang tangguh.

​Senada dengan hal tersebut, Inna Hadianala memberikan pernyataan keras terkait darurat kekerasan seksual yang marak terjadi di lingkungan pendidikan dan pesantren. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pembiaran dan normalisasi terhadap predator seksual harus dihentikan.

“Kami menolak segala bentuk pembiaran, normalisasi, dan penyelesaian yang mengabaikan keadilan korban,” tegas Inna. Ia menuntut keberanian politik, penguatan pengawasan, serta pendampingan hukum yang sepenuhnya berpihak kepada korban. “Tidak ada ruang aman bagi predator seksual di tengah masyarakat yang beradab,” pungkas Inna.

Scroll to Top