
Ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Eling Anak Keturunan Kota Tegal melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (25/6/2026).
Sebelumnya, massa yang terdiri dari ulama, santri pondok pesantren, tokoh masyarakat, hingga ibu rumah tangga tersebut berkumpul di lapangan Bung Karno Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana dan melakukan aksi konvoi menggunakan mobil pick up dan sepeda motor dengan pengawalan dari Polres Tegal Kota.
Sesampainya di depan Gedung DPRD Kota Tegal, sejumlah tokoh melakukan orasi dan menyampaikan penolakan terhadap rencana beroperasinya tempat hiburan malam Helen’s Night Mart.
Ustaz Edi Priono selaku koordinator aksi mengatakan bahwa keberadaan tempat hiburan malam di wilayah Margadana dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi masyarakat. Seperti beredarnya minuman keras, menjadi sarang maksiat, hingga berdampak pada generasi muda khususnya masyarakat Kota Tegal.
“Jangan rusak generasi muda dan masyarakat Kota Tegal dengan adanya tempat hiburan tersebut. Kami menolak tegas karena bertentangan dengan nilai-nilai agama,” tegas Edi Priono.
Hal senada juga disampaikan Ustaz Khambali yang juga Ketua RW di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana.
Ia merasa resah karena lokasi tempat hiburan berada dekat dengan masjid, musala, madrasah, taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan pondok pesantren.
“Lingkungan kami sudah tercipta dengan suasana yang nyaman, jadi jangan sampai keberadaannya berdampak negatif terhadap lingkungan, termasuk moral dan akhlak,” ujar Khambali.
Ia menceritakan bahwa awalnya pihak pengelola hotel Margadana menyatakan akan dilakukan penambahan fasilitas kafe dan musik, namun tidak menjelaskan akan berubah menjadi tempat hiburan malam.
“Kami seperti dibohongi, karena awalnya bilang hanya penambahan kafe dan hiburan musik, tetapi malah berubah menjadi tempat hiburan yang justru menyediakan minuman beralkohol,” katanya.
Pengasuh pondok pesantren setempat, Ahmad Isumudin juga menolak keras dengan adanya tempat hiburan tersebut.
“Kami menolak keras, dan meminta Pemerintah Kota Tegal ataupun DPRD menutup tempat tersebut,” tegasnya.
Miftakhudin yang juga warga setempat di wilayah Kecamatan Margadana merasa geram. Seharusnya unsur terkait di wilayah setempat juga responsif dengan penolakan dari masyarakat.
“Seharusnya mulai dari Ketua RT, RW, Lurah dan Camat setempat juga responsif dan peka, ketika masyarakat menolak maka jangan sampai tempat hiburan tersebut justru tetap beroperasi,” ucapnya.
Aksi demonstrasi yang berjalan dengan tertib dan aman tersebut pada akhirnya diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta sejumlah anggota DPRD.
Menanggapi permintaan massa, Wali Kota Dedy Yon Supriyono sangat memahami dan menampung aspirasi masyarakat.
Namun, dijelaskannya bahwa proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan Pemerintah Daerah.
“Yang perlu diketahui masyarakat adalah saat ini perizinan usaha, termasuk usaha bar dan restoran sudah melalui sistem OSS secara online yang diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Dedy Yon.
Dedy menilai pemberian izin dari pemerintah pusat melihat lokasi usaha tersebut. Dari sisi tata ruang, sudah berada di kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan jasa sehingga dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penilaian penerbitan tersebut juga bisa melihat dari sisi usaha yang berada di dalam kompleks hotel. Bisa mencakup berbagai jenis kegiatan, seperti hiburan, restoran ataupun bar.
Meski demikian, menurut Dedy, jika memang tempat hiburan tersebut menjual minuman beralkohol maka untuk pengawasannya berada di bawah kementerian terkait.
“Kami dari Pemerintah Kota Tegal juga tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, dan akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan kondusifitas wilayah,” katanya.
Radio Sebayu