Radio Sebayu

Satresnarkoba Polres Tegal Kota Ungkap 9 Kasus dan Bekuk 17 Tersangka

Satresnarkoba Polres Tegal Kota telah berhasil mengungkap 9 kasus sepanjang Mei 2026. Dari ungkap kasus tersebut, berhasil menangkap 17 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Disampaikan Wakapolres Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati pada konferensi pers ungkap kasus narkoba, di Lobi Mapolres Tegal Kota, Kamis (11 Juni 2026), sepanjang Mei 2026 telah berhasil mengungkap 9 kasus dengan 17 tersangka.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tegal Kota juga telah berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dengan 52 tersangka.

Kompol Wahdah Maulidiawati menegaskan, bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tegal Kota.

Ditambahkan Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna, dari 9 kasus yang berhasil diungkap di periode Mei 2026, yang menonjol adalah pengungkapan kasus di jalan Mataram, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal pada Jumat (8 Juni 2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tim berhasil mengamankan 3 orang pelaku, masing-masing berinisial AW (29), AM (25), dan RN (37) dengan total barang bukti 91,84 gram sabu.

Sementara untuk kasus lainnya seperti mengamankan AZ dengan barang bukti obat ilegal Atarax dan Alprazolam. Mengamankan AS, BK, AR yang kedapatan menyimpan dan siap mengedarkan tembakau gorila di GOR Wisanggeni.

Kasus lain yakni menangkap JN di jalan Ayam Kelurahan Randugunting dengan barang bukti sabu-sabu 0,54 gram. Ada pula BS dan NL yang ditangkap di jalan Waringin Kota Tegal dan kedapatan membawa cairan narkotika jenis tembakau gorila.

Tim juga menangkap HF dan NV di Taman Bung Karno jalan Kapt Samadikun dan mengamankan 0,25 gram sabu-sabu. Selain itu menangkap AD dan AM di lokasi yang sama yakni di Taman Bung Karno dan mengamankan barang bukti sabu-sabu.

Selanjutnya menangkap WD dan AL di jalan Sugriwa dengan barang bukti tembakau gorila, dan RS yang ditangkap di jalan Pancasila yang kedapatan membawa obat ilegal yakni 19 butir Riklona, dan Clonazepam sebanyak 200 butir.

Pada penangkapan tersebut juga mengamankan sejumlah motor dan handphone yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi dan mengedarkan.

Diungkapkan AKP Ade, saat ini para pelaku diamankan di Polres Tegal Kota untuk menjalani proses hukum.

“Para pelaku ini dikenai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup,” jelas AKP Ade Priyatna.

Scroll to Top