Radio Sebayu

Berikan Hak Warga, Lapas Kelas IIB Tegal Fasilitasi Tahanan Melaksanakan Ijab Kabul

Seorang tahanan, MN yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Tegal melangsungkan pernikahannya di Aula Lapas Kelas IIB Tegal, Kamis (11/6/2026).

Acara sakral tersebut dengan menghadirkan penghulu dari KUA Tegal Barat, dan dihadiri perwakilan keluarga kedua mempelai. Turut hadir pula Kepala Lapas Kelas IIB Tegal yang menjadi saksi pernikahan.

Disampaikan Dewanto selaku Kepala Lapas Kelas IIB Tegal, bahwa MN merupakan tahanan kasus narkotika yang masih menjalani proses persidangan. Sehingga proses persetujuan dan yang memutuskan merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Tegal, sedangkan Lapas Kelas IIB Tegal hanya memfasilitasi tempat pelaksanaannya.

“Jadi yang bersangkutan merupakan tahanan dari Kejaksaan Negeri Tegal yang masih menjalani persidangan. Lapas hanya menjadi tempat pelaksanaan ijab kabulnya,” kata Dewanto.

Proses ijab kabul juga dilakukan di Aula Lapas dengan turut dihadiri staf dan pengamanan Lapas Kelas IIB Tegal.

Menurut Dewanto, menikah merupakan hak warga, sehingga hal tersebut harus bisa difasilitasi dengan baik. Meskipun setelahnya mereka berdua tetap dipisahkan karena MN harus menjalani proses persidangan hingga keputusan hukuman.

Kepala KUA Tegal Barat Teguh Basuki selaku penghulu mengatakan, untuk proses ijab kabul dilaksanakan sesuai tuntunan syariat Islam dan berjalan lancar.

Ia menyampaikan bahwa proses pernikahan di Lapas merupakan kali kedua. Sebelumnya juga pernah dilangsungkan prosesi yang sama oleh warga binaan.

“Harapannya setelah ijab kabul dan meski harus berpisah membawa efek positif, bagi MN agar menjadi pembelajaran dan kelak tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Teguh Basuki.

Scroll to Top