
Dalam rangka mensosialisasikan pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) agar dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan mutu pendidikan, Direktorat Jenderal Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Komisi X DPR RI mengadakan Workshop Pendidikan Pengelolaan dan Optimalisasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Pendidikan Bermutu di Sebayu Convention Hall, Bahari inn Tegal, Jumat (8/5/2025).
Acara tersebut diikuti 200 peserta yakni Kepala Sekolah hingga guru di wilayah Brebes, Tegal dan Slawi. Turut hadir anggota Komisi X DPR RI Dr Abdul Fikri Faqih, Direktur Jenderal Sekolah Dasar Moch. Salim Somad, SKom.,MPd yang diwakili Jumeri, STP.,MSi (Widyaprada Ahli Utama) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Dewi Umaroh.
Dalam sambutannya Dewi Umaroh mengatakan bahwa BOSP diberikan semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Seperti diketahui anggaran pemerintah pusat yang mencapai trilyunan digelontorkan untuk dunia pendidikan.
Pemerintah juga telah mengeluarkan juknis yang jelas, terkait dengan penggunaan BOSP sehingga harapannya tidak ada temuan penggunaan BOSP yang melenceng dari aturan yang berlaku.
Pihaknya berharap workshop yang digelar memberikan manfaat bagi para peserta sehingga dalam pengelolaan BOSP benar-benar tepat untuk peningkatan mutu pendidikan di setiap Satuan Pendidikan.
Direktur Jenderal Sekolah Dasar Moch. Salim Somad, S.Kom.,M.Pd. yang diwakili Jumeri, STP.,MSi Widyaprada Ahli Utama mengatakan, total uang BOSP yang digelontorkan untuk sekolah di seluruh Indonesia kurang lebih mencapai 50 trilyun.
Bantuan ini sebagai bentuk peran pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan kewenangannya dengan baik. Meskipun dari total anggaran tersebut dinilai masih kurang, sehingga beberapa daerah pada pengelolaannya dibantu dengan adanya BOS Daerah (BOSDA).
Namun secara prinsip bantuan tersebut pada pengelolaannya harus memprioritaskan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang harus dipetakan, dicari, dikunjungi agar mau untuk bersekolah.
Sebab, menurut Jumeri pendidikan adalah instrumen paling penting untuk melakukan mobilitas sosial sehingga dapat merubah status sosial masyarakat untuk menjadi lebih baik.
“Dengan pendidikan yang baik akan terjadi mobilitas sosial yang baik untuk mengubah status sosialnya,” ucapnya.
Anggota Komisi X DPR RI Dr H Abdul Fikri Faqih dalam sambutannya mengatakan, BOSP di era saat sekarang sangat dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dari tingkat SD, SMP hingga SMA.
Meskipun beberapa yang terjadi di lapangan, pengelolaan BOSP ada yang kurang optimal, salah penggunaan hingga akhirnya bermasalah secara hukum, sehingga dengan adanya workshop yang digelar dapat memberikan pemahaman terkait pengelolaan BOSP harus bisa dimanfaat secara maksimal, termasuk pelaksanaannya yang harus sesuai juknis.
Dijelaskan Fikri Faqih, adanya BOSP juga harus bisa memberikan jaminan seluruh anak-anak di wilayah tersebut mendapatkan hak dasarnya yakni pendidikan. Maka secara prinsip adanya BOSP adalah meringankan orang tua agar putra-putrinya bersekolah atau mendapatkan pendidikan. Sehingga jangan sampai ada anak-anak yang tidak bersekolah, manakala pemerintah sudah menggelontorkan dana BOSP.
“Ini sesuai amanat UUD 1945 ayat 1 dan ayat 2 yakni bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sehingga adanya BOSP jangan sampai masih ditemui anak-anak yang tidak bersekolah,” kata Abdul Fikri Faqih.
Karenanya dalam pengelolaan BOSP harus tepat sasaran, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), secara transparan dan akuntabel.
Radio Sebayu