
Dalam rangka Dies Natalis ke 46 Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (FH UPS) Tegal, mahasiswa-mahasiswi FH UPS mengadakan Seminar Nasional “Transformasi Hukum Pidana Indonesia di Era Baru: Tinjauan Kritis atas KUHP dan KUHAP Nasional Pasca Hukum Peninggalan Kolonial Belanda” di Auditorium Lantai 2 Kampus 2 Universitas Pancasakti Tegal, Jumat (19/6/2026).
Acara tersebut terbuka untuk umum dengan jumlah peserta mencapai 250 orang. Turut hadir Dekan FH UPS Tegal Dr. Kus Rizkianto, SH.,MH dan Wakil Rektor III UPS Tegal Dr. Iman Asmarudin, SH.,MH.
Selaku Ketua BEM Fakultas Hukum UPS Tegal M Farid Pranoto mengatakan, seminar yang diadakan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan semangat mahasiswa ataupun pelajar dan generasi muda untuk bisa lebih peduli terhadap hukum sosial yang ada di masyarakat.
Menurutnya, bahwa saat sekarang terjadi perubahan undang-undang pidana, dengan adanya seminar akan semakin mendalami pengetahuan tentang hukum pidana baru yang ada di Indonesia.
Dekan FH UPS Tegal Dr. Kus Rizkianto, SH.,MH dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya perubahan pada undang-undang terkait dengan hukum, tentunya memerlukan kesiapan seluruh elemen yang ada.
Baik aparat penegak hukumnya, praktisi, masyarakat maupun akademisi untuk bisa lebih memahami filosofi dan perubahan-perubahan yang terjadi.
“‘Melalui seminar ini seluruh yang hadir bisa belajar, berdiskusi bersama-sama,” ucapnya.
Pihaknya berharap, seminar bisa memberikan manfaat positif dan pemahaman yang mendalam terhadap undang-undang baru.
Mewakili Pimpinan UPS Tegal, Wakil Rektor III UPS Tegal Dr. Iman Asmarudin, SH.,MH mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Fakultas Hukum yang telah mengadakan kegiatan seminar yang bermanfaat positif bagi para peserta.
Menurutnya, dengan adanya perubahan undang-undang sekarang ini perlu edukasi yang mendalam dan sosialisasi kepada praktisi, akademisi, aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Sesuai dengan tema yang diangkat yakni Transformasi Hukum Pidana Indonesia di Era Baru: Tinjauan Kritis atas KUHP dan KUHAP Nasional Pasca Hukum Peninggalan Kolonial Belanda, maka untuk saat ini rujukan undang-undang yang dulu merupakan peninggalan kolonial Belanda kini tidak perlu lagi, karena sudah bisa merujuk pada Guru Besar dan para pakar hukum di Indonesia.
Pada seminar nasional ini menghadirkan narasumber pakar hukum, diantaranya Prof. Dr. Topo Santoso, SH.,MH dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH.,MH. Dengan moderator Dr. Siswanto, SH.,MH.
Radio Sebayu