Radio Sebayu

Diduga Melakukan Tindak Penggelapan di Perusahaannya, Wali Kota Tegal Periode 2009-2014 Laporkan SH

Wali Kota Tegal periode 2009-2014 H. Ikmal Jaya, SE.,Ak melaporkan SH yang diduga melakukan tindak penggelapan uang di perusahaan miliknya.

Laporan tersebut sudah dilayangkan ke Satreskrim Polres Tegal Kota pada Senin (11/5/2026) dengan surat tanda terima laporan nomor 193/V/2026/Reskrim tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang dimaksud dalam pasal 492 Jo 486 KUHPidana yang diketahui terjadi pada periode 2018 sampai 31 Desember 2024 di PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya yang beralamat di Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana Kota Tegal, dengan teradu SH.

Dijelaskan Ikmal Jaya saat Konferensi Pers terkait laporannya tersebut, Senin (18/5/2026), bahwa dugaan penggelapan uang sudah terjadi sejak 2018 hingga 2024. SH berkilah telah melakukan penanaman modal sebesar Rp4,35 miliar ke PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya selaku pengembang perumahan Jaya Kusuma di wilayah Kecamatan Margadana.

Menurut Ikmal, ia yang menjabat sebagai Direktur pada perusahaan tersebut tidak pernah mencantumkan nama SH dalam kepengurusan perseroan-nya.

Termasuk saat melakukan penanaman modalnya, seharusnya melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa, namun justru tidak dilaksanakan sama sekali sehingga penanaman modalnya dianggap fiktif.

“Dengan asumsi telah menanamkan modalnya, sejak 2018 hingga 2024, SH diduga telah menerima uang perusahaan dengan nilai total Rp6,8 miliar,” kata Ikmal Jaya.

Guna memastikan asumsinya tersebut, Ikmal Jaya juga telah mengundang auditor dari Semarang yakni Drs Chaeroni dan rekan untuk melakukan pemeriksaan keuangan di perusahaannya. Dan hasilnya memang tidak ada penanaman modal pada perusahaan.

“Namanya memang tidak masuk dalam kepengurusan perseroan, termasuk uang yang disampaikan Rp4,35 miliar juga hasil auditor tidak masuk atau tidak ada dalam perusahaan,” jelas Ikmal.

Ia juga telah melakukan tiga kali langkah mediasi dengan SH bersama pihak keluarga, pengurus perusahaan dan tim auditor dan sudah mencoba mengikhlaskan uang Rp6,8 miliar yang telah diterima SH.

Namun SH justru meminta tambahan bagian yakni sepertiga lahan yang masih kosong dan berada di perumahan Jaya Kusuma.

Karena permintaan tambahan tersebut membuat Ikmal terpaksa melangkah ke jalur hukum karena permintaan SH dinilai tidak berlandaskan apapun.

“Dugaan penggelapan dan uang sebesar Rp6,8 miliar sudah kami ikhlaskan melalui mediasi keluarga, tetapi malah SH justru meminta lebih,” ucapnya.

Ikmal menuturkan, bahwa laporan pengaduan Satreskrim Polres Tegal Kota juga untuk menegaskan manakala SH yang beranggapan dirinya menanamkan modal atau berinvestasi, agar bisa menunjukkan bukti-bukti kebenarannya di Kepolisian atau Pengadilan.

“Jika memang hal itu bisa dibuktikan maka, tentunya dari kami akan mengabulkan permintaan SH terkait sepertigan lahan yang ada di perumahan Jaya Kusuma, tapi nyatanya justru tidak berlandaskan apapun,” kata Ikmal.

Scroll to Top