
SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menjadi salah satu poin penting untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam membuat menu makanan yang akan diberikan kepada penerima.
Di Kota Tegal sendiri, dengan jumlah dapur MBG kurang lebih mencapai 50, baru 35 yang telah mengajukan SLHS. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal M. Zaenal Abidin, SKM., MM, Senin (18/5/2026).
Dari pengajuan yang telah dilakukan SPPG tersebut, sebanyak 30 SLHS telah diterbitkan sementara sisanya masih dalam proses.
Proses tersebut seperti menunggu pemeriksaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang diajukan oleh SPPG bersangkutan kepada Dinas Kesehatan.
Dijelaskan Zaenal, pada IKL ini tim akan melakukan kunjungan untuk memeriksa dan mengamati langsung lingkungan SPPG dan mengawasi standar mutu serta mewujudkan lingkungan yang sehat.
Poin selanjutnya adalah pemantauan pada relawan penjamah makanan, hingga sampel makanan yang harus diperiksa terlebih dahulu di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Untuk sampel makanan yang diperiksa tergantung menu yang dibuat dengan siklus menu dalam kurun waktu satu minggu.
Jika pada proses penerbitan SLHS ditemui ada beberapa hal yang harus diperbaiki, maka harus dan wajib untuk diperbaiki.
“Proses cepat atau tidaknya pemerintah SLHS tergantung dari kelengkapannya apakah sudah sesuai regulasi apa belum, termasuk ketika diberikan waktu untuk evaluasi perbaikan, sudah diperbaiki atau belum, jika sudah lengkap dan hal-hal yang kurang langsung diperbaiki maka SLHS bisa langsung diterbitkan. Dan ini gratis,” jelas Zaenal.
Sementara untuk masa berlaku SLHS, Zaenal menambahkan berlaku hingga 3 tahun dan menjadi upaya untuk menjamin bahwa institusi tersebut sudah siap menyajikan makanan yang syarat laik sehat.
Radio Sebayu