
Kasus pengeroyokan siswi SMP di Kota Tegal berlanjut pada laporan korban melalui kuasa hukumnya ke Unit PPA Satreskrim Polres Tegal Kota.
Hal itu ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polres Tegal Kota dengan memeriksa tiga saksi pada Selasa 12 Mei 2026.
Kuasa hukum korban pengeroyokan dari DCF Law Tegal Adi Jefri Hermanto mengatakan, saat ini laporan kasus pengeroyokan kliennya memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk mengungkap peran para terlapor dalam kasus itu.
Unit PPA Polres Tegal Kota melakukan pemeriksaan terhadap M (16), S (13), dan D (13) terkait kasus pengeroyokan siswi SMP di Kota Tegal.
Sementara tiga terlapor dalam perkara itu yakni A (20), N (16), dan M (14) yang disebut berasal dari wilayah Tegal Sari.
Adi Jefri menuturkan bahwa pemeriksaan saksi ini menjadi agenda utama penyidik untuk meminta keterangan lebih jelasnya terhadap saksi-saksi.
“Para saksi ini tentunya mengetahui langsung kejadian yang menimpa korban,” kata Adi Jefri Hermanto.
Sementara Widiyanto selaku ayah korban mengungkap bahwa anaknya mengalami luka lebam pada tangan kanan, pelipis, dan beberapa bagian tubuh.
“Anak saya dijebak malam hari dengan alasan mengantar teman, lalu dibawa ke Taman Makam Pahlawan,” ujar Widiyanto.
Widiyanto berharap kasus pengeroyokan siswi SMP di Kota Tegal diproses tuntas agar para pelaku mendapat efek jera.
Radio Sebayu