Radio Sebayu

Sepanjang Februari 2026, OJK Berikan Sanksi Administratif 52 Perusahaan, Penyelenggara dan Lembaga Keuangan

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML (Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya), selama bulan Februari 2026 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 52
PVML.

Disampaikan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen sekaligus sebagai Pjs. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Selasa (3/3/2026) menyampaikan, ada sebanyak 52 sektor PVML yang mendapatkan sanksi administratif.

Diantaranya 17 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 22 Penyelenggara Pindar, 2 Lembaga Keuangan Mikro, 8 Perusahaan Pergadaian, dan 1 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 30 sanksi denda dan 97 sanksi peringatan tertulis.

Sementara dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK juga telah melakukan upaya konfirmasi Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

“Saat ini terdapat 9 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 9 dari 95 Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” ucapnya.

Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan kewajiban tersebut, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Scroll to Top