Radio Sebayu

Lindungi Konsumen dari Penipuan dan Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Blokir 436.727 Rekening

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 5.470 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 1.295 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 27 pengaduan terkait gadai ilegal.

Upaya penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Demikian disampaikan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen sekaligus sebagai Pjs. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Selasa (3/3/2026).

Ia menyampaikan, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak IASC mulai beroperasi, 22 November 2024 sampai dengan 26 Februari 2026, telah melakukan berbagai langkah. Diantaranya menerima 477.600 laporan yang terdiri dari 243.323 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 234.277 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Kemudian dari jumlah rekening dilaporkan sebanyak 809.355 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 436.727. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar.

Selain itu, IASC juga menemukan sebanyak 75.711 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Selanjutnya, akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

“IASC telah berhasil mengembalikan Rp167 miliar yang merupakan dana dari 1.072 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” jelasnya.

Sementara dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 5 Februari 2026 telah menerima 65.139 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.323 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 3.169 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.914 dari industri financial technology, 1.914 dari perusahaan pembiayaan, 208 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Scroll to Top