
Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota Tegal berhasil meringkus RYS alias WR pengedar narkoba, pada Sabtu (21/2/2026), di alan Durian Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.
RYS alias WR yang merupakan warga jalan Salak Kelurahan Kraton ini tertangkap tangan memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Dari tangkap tangan ini didapat 2 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,80 gram terbungkus tisu berlapis isolasi warna coklat, 6 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,47 gram terbungkus isolasi warna hitam dan 2 butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan alganax-1 dan alprazolam 1 mg yang terbungkus dalam plastik klip warna bening ukuran besar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna, Senin (23/2/2026).
Setelah penangkapan tersebut, tim juga melakukan penggeledahan di rumah RYS alias WR dan ditemukan juga 13 butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan alganax-1 dan alprazolam 1 mg di dalam plastik klip warna biru ukuran besar didalam lemari.
Selain itu didapar pula 1 buah timbangan digital warna perak bertuliskan ACIS, 3 buah potongan sedotan warna hitam;l, handphone serta sepeda motor yang diduga kerap digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Dijelaskan AKP Ade, pelaku dikenai Pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat ( 1 ) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau barangsiapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997, tentang psikotropika.
Radio Sebayu