
Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kota Tegal. Namun naas bagi pelaku, karena saat beraksi kepergok si pemilik hingga diamankan warga, Selasa lalu (28/19/2025). Pelaku yang berjumlah dua orang itu, kemudian diserahkan ke Polres Tegal Kota.
Video penangkapan pelaku curanmor tersebut sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu. Keduanya diamankan di rumah salah satu warga.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Eko Setiabudi, saat Konferensi Pers di Lobi Mapolres Tegal Kota, Selasa (4/11/2025) mengatakan, lokasi atau TKP tindak curanmor tersebut berada di depan toko pakan ternak Ardana.
Satu pelaku berinisial NR, warga Indramayu dan satu pelaku berinisial MS berasal dari Karawang. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama dan sudah 3 kali masuk penjara.
Kronologisnya, awalnya mereka tengah berjalan-jalan di wilayah Kelurahan Debong Kulon hingga melihat kesempatan motor terparkir di depan toko pakan ternak Ardana.
Mereka pun berbagi tugas, yang MS menjadi joki dan NR sebagai eksekutor pencurian motor menggunakan kunci letter T.
“NR mencoba membuka kunci motor namun naas si pemilik mengetahui gerak geriknya dan meneriakinya. Warga yang mendengar teriakan tersebut beramai-ramai menangkap pelaku,” kaya AKP Eko.
Saat ketahuan mereka mencoba melarikan diri, namun sepeda motor yang dikendarainya oleng dan menabrak tiang hingga ditangkap warga.
Ditambahkan AKP Eko, keduanya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Radio Sebayu