
Pelaku Pengrusakan pos polisi dan Polsek Tegal Barat berhasil diamankan tim Sat Reskrim Polres Tegal Kota. Ada dua pelaku yang ditangkap dan keduanya warga Kota Tegal.
Hal tersebut mencuat saat Konferensi Pers Ungkap Kasus di Lobi Mapolres Tegal Kota, Selasa (4/11/2025).
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kejadian tersebut pada Agustus lalu saat maraknya demonstrasi. Saat itu Minggu 31 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30, pelaku atas nama SDK dan TIS melakukan pengrusakan di Polsek Tegal Barat dan pos Simpang Maya (Pacific Mall).
Untuk kronologisnya pelaku bersama rombongan konvoi kurang lebih 20 motor dari Brebes. Mereka kemudian berjalan ke Polsek Tegal Barat dan merusak sejumlah barang seperti pagar besi, termasuk melempar batu hingga membuat beberapa kaca pecah. Pengrusakan juga berlanjut di pos Simpang Maya (Pacific Mall).
Berkat kerja keras Sat Reskrim melalui pemeriksaan cctv, beberapa rekaman video handphone, didapat kedua pelaku. Dengan barang bukti yang diamankan sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Vario.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi menambahkan, awalanya SDK TIS tengah nongkrong hingga melihat rombongan konvoi dari Brebes yang kemudian bergabung dan masuk ke wilayah Polsek Tegal Barat melakukan merusak.
“TIS melempar sebanyak satu kali di pos Simpang Maya, dan SDK melempar sebanyak satu kali di Polsek Tegal Barat. Satu pelaku bekerja sebagai buruh dan pelaku lain bekerja sebagai sopir,” jelas AKP Eko.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Radio Sebayu