
Dua pelaku tindak penipuan mobil di wilayah hukum Polres Tegal Kota berhasil diringkus. Satu pelaku berhasil mengelabui bos rental mobil dan satu pelaku berhasil menipu warga yang akan menjaminkan mobilnya di bank.
Namun niat hati bisa menikmati uang hasil penjualan mobil tersebut, keduanya berhasil ditangkap tim Sat Reskrim.
AKP Eko Setiabudi selaku Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, pada Konferensi Pers, Selasa (4/11/2025) di Lobi Mapolres Tegal Kota mengatakan, untuk modus pelaku berinisial KAR awalnya menyewa mobil rental Toyota Rush untuk satu hari. Namun selama 1 minggu pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.
“Tarif sewa satu harinya 475 ribu, namun selama seminggu mobil tak kunjung dikembalikan,” kata AKP Eko.
Mobil rental tersebut rencananya bakal ia gadaikan di wilayah Pati. Namun berhasil digagalkan Sat Reskrim Polres Tegal Kota, karena menangkap pelaku saat dalam perjalanan menuju ke Pati.
Kemudian untuk pelaku KUS juga memiliki modus yang sama yakni ingin menguasai mobil korban, Toyota Avanza. Saat itu ada orang yang ingin meminta tolong untuk kredit di bank sebesar Rp30 juta.
Kunci dan STNK mobil korban dipegang oleh KUS hingga memiliki niat menguasai mobil tersebut dan menjualnya kepada seseorang.
“Waktu itu dijual oleh tersangka KUS sebesar Rp75 juta, padahal pemilik mobil akan digunakan sebagai jaminan kredit di bank,” jelasnya.
Dari laporan korban ini, Sat Reskrim segera menangkap KUS dan mengakui perbuatannya.
Kedua pelaku akan berhadapan dengan sanksi Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Radio Sebayu