
PT Pegadaian Kanwil Semarang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan,Rabu (9 Juli 2025) di Teh Jawa Resto Pekalongan.
Hadir dlm acara tersebut Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Tegal, Susatya Pramana SH.MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, SH.MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Juanda, S.H.,M.H, Kepala Seksi Intelijen Baskoro Adi Nugroho, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Haris Widi Asmoro Atmojo, S.H.,M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dody, S.H, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Agustinus Dian Leo Putra, S.H.,M.H dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Yosy Budi Santoso, S.H.,M.H.
Disampaikan Susatya Pramana bahwa kerja sama ini dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT Pegadaian. Khususnya bagi nasabah atau debitur yang wanprestasi tidak mematuhi kesepakatan dan aturan.
Pihaknya menjelaskan, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili PT Pegadaian berdasarkan surat kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat yg dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

“Jika Pegadaian memiliki masalah hukum terkait kredit macet, maka JPN bertindak sebagai kuasa hukum Pegadaian untuk menuntut debitur yang wanprestasi,” ujarnya.
Termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi maupun pemanggilan serta penagihan kepada nasabah yg menunggak. Langkah ini juga untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta kewibawaan Pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut adalah pelaksanaan yang kelima. Sebelumnya telah dilaksanakan bersama Kejaksaan Kab Tegal, Kejaksaan Kab Brebes, Kejaksaan Kota Tegal, Kejaksaan Kab Batang
Untuk selanjutnya akan dilaksanakan dengan Kejaksaan Kabupaten Pemalang dan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan.
Radio Sebayu