
Guna menghindari adanya bangunan liar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah memasang papan larangan pendirian bangunan dan memanfaatkan lahan tanpa izin pada aset tanah Milik KPU RI yang berlokasi di Kelurahan Debong Kulon.
Papan plang bertuliskan “Dilarang Mendirikan Bangunan dan Memanfaatkan Lahan Tanpa Izin”, dipasang Jumat (10/7/2026). Turut hadir Kadiv. Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Tegal, Kadiv. Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal Masyhadi, Kadiv. Rendatin KPU Kota Tegal Imam Gojali, Kasubag Keuangan dan Logistik Aditya Wisanggeni KPU Kota Tegal.
Kadiv. Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Tegal, Charis budiman, S.E mengatakan, bahwa tanah tersebut merupakan aset negara atas nama KPU RI dan tercatat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 11.06.04.07.4.00077.
Menurutnya, dengan pemasangan papan larangan tersebut sebagai langkah penertiban dan pengamanan aset negara. Sekaligus bentuk pencegahan terhadap potensi pendirian bangunan dan pemanfaatan lahan tanpa izin.
“Langkah ini merupakan amanat untuk menjaga dan mengamankan aset KPU. Tanah dengan SHM No. 11.06.04.07.4.00077 ini adalah milik negara yang dipergunakan untuk menunjang tugas kelembagaan KPU,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pemasangan papan tersebut juga sebagai pemberitahuan, dan memberikan kepastian hukum, untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan lahan tanpa seizin KPU RI.
“Kami mengimbau masyarakat atau siapapun agar tidak melakukan aktivitas di lahan ini tanpa koordinasi resmi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Charis menambahkan, melalui langkah tersebut KPU Kota berkomitmen untuk melakukan inventarisasi, pengamanan, dan optimalisasi aset milik negara agar dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik dan penyelenggaraan Pemilu.
Radio Sebayu