
Oknum anggota Polri berinisial Aiptu N yang berdinas di Polres Tegal Kota diduga telah melakukan tidak penganiayaan atau kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Hal ini diketahui setelah korban melapor ke Bareskrim Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.
Dari laporan tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Sementara Polres Tegal Kota membenarkan adanya dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan salah satu oknum anggotanya berinisial Aiptu N.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, sesaat setelah informasi diterima, Bidpropam Polda Jawa Tengah langsung mengamankan Aiptu N dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara cepat dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar AKBP Heru kepada awak media di Mapolres Tegal Kota, Jumat (3/7/2026).
Selain pemeriksaan internal, dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini telah ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri. Seluruh proses penyidikan, termasuk pendalaman fakta, pengumpulan alat bukti, dan pemeriksaan para saksi, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
AKBP Heru menegaskan, Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh anggotanya. Apabila dalam proses penyidikan terbukti adanya tindak pidana ataupun pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jawa Tengah memastikan seluruh penanganan perkara terhadap Aiptu N dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Radio Sebayu