
Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal mengadakan Konsultasi Publik (KP) Kedua Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2026-2046, di Gedung Adipura Balai Kota Tegal, Rabu (3/6/2026).
Acara tersebut dihadiri Wali Kota Tegal, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Dan tamu undangan dari unsur perusahaan, pengusaha, akademisi, media, tokoh masyarakat, pemerhati lingkungan dan wilayah perkotaan dan tamu undangan lainnya.
Hadir pula selaku Tim Leader Konsultan Revisi RTRW Kota Tegal, Andhika Citra Handayani, ST.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal drg. Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, konsultasi publik diadakan dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan juga sebagai forum koordinasi lintas sektor dalam penataan ruang. Serta hasil dari konsultasi publik ini akan digunakan dalam penyempurnaan dokumen Revisi RTRW Kota Tegal.
“Knsultasi publik kedua ini merupakan lanjutan dari tahapan penyusunan revisi RTRW Kota Tegal, yang sebelumnya telah dilaksanakan Konsultasi Publik Pertama pada tanggal 15 April 2026,” ucapnya.
Sekda berharap proses diskusi tidak hanya berfokus pada aspek administratif maupun normatif, tetapi juga mampu menjawab secara jelas perubahan-perubahan yang direncanakan dalam tata ruang Kota Tegal.
Menurut Sekda, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan daerah, yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga sebagai dasar dalam penerbitan perizinan pemanfaatan ruang yang menjamin keterpaduan pembangunan antar sektor.
Oleh karenanya, RTRW harus selaras dengan RPJPN 2025-2045, sinkron dengan RTRW Provinsi Jawa Tengah dan terintegrasi dengan RPJPD dan RPJMD Kota Tegal serta mendukung pengembangan wilayah BREGASMALANG.
Termasuk pada poin pemenuhan Lahan Pertanian Pangan Berkejanjutan (LP2B) sebesar minimal 87 % dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang harus diperhatikan sebagai langkah pemerintah daerah untuk mendukung Asta Cita yang Presiden Prabowo Subianto.
“Penataan ruang harus mampu mendukung aktivitas ekonomi perkotaan, pengembangan kawasan industri, perdagangan dan jasa, serta penguatan kawasan pesisir sebagai salah satu potensi strategis daerah,” tuturnya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya mengatakan, peninjauan kembali RTRW Kota Tegal merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam memastikan arah pembangunan kota tetap relevan terhadap dinamika perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional dan daerah.
Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Tegal dalam mendukung dan mewujudkan target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Tegal tahun 2025–2030 yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, revisi RTRW harus mampu menjadi landasan pembangunan yang terarah, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Dalam proses revisi RTRW, terdapat beberapa hal penting yang menjadi perhatian bersama. Pertama, terkait pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, khususnya pasal 27, pemenuhan proporsi RTH menjadi bagian penting dalam menciptakan kota yang nyaman, sehat, dan berkelanjutan.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar RTH yang terdapat di kawasan perumahan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan RTH Kota Tegal. Langkah ini diharapkan dapat mendukung keseimbangan ekologis sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Selain itu, revisi RTRW juga memuat rencana penambahan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kota Tegal. Dari yang sebelumnya seluas 178 hektare dalam perda RTRW eksisting, direncanakan meningkat menjadi 292,36 hektare. Penambahan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing daerah, mendorong pertumbuhan investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pemerintah Kota Tegal juga berkomitmen mendukung kebijakan nasional terkait pemenuhan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pemenuhan LP2B sebesar 87 persen akan dilaksanakan sesuai arahan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Hal ini penting sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketahanan pangan, melindungi lahan pertanian produktif, serta memastikan keberlanjutan sektor pertanian di tengah perkembangan pembangunan perkotaan.
Wali Kota berharap forum konsultasi publik ini dapat menjadi ruang diskusi yang konstruktif, terbuka, dan partisipatif. masukan dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar revisi RTRW Kota Tegal benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan di masa depan.
Radio Sebayu