
Upaya pemberantasan judi onlie terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait dengan hal tersebut, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sebanyak 33.252 rekening yang terindikasi judi online.
Untuk menegakkan integritas sistem keuangan secara konsisten dan berkelanjutan, OJK memerlukan dukungan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Pemerintah, DPR, seluruh Penegak Hukum, serta pihak terkait lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Saat ini terdapat 9 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 10 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis dan/atau merger.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Maret 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 22 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 31 Penyelenggara Pindar, 3 Perusahaan Pergadaian, dan 3 Lembaga Keuangan Khusus, atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 25 sanksi denda dan 102 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Terkait implementasi Single Present Policy (SPP) industri BPR/S, disampaikan Dian Ediana Rae, OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan terhadap BPR dalam rangka konsolidasi perbankan selama Triwulan 1-2026 dari 38 BPR yang mengajukan.
Dalam rangka penegakan ketentuan pengawasan di bidang PBKN, selama tahun 2026 hingga saat ini, OJK telah mencabut beberapa izin usaha BPR yaitu:
a. PT BPR Suliki Gunung Mas yang berkantor pusat di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak 7 Januari 2026;
b. PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak 27 Januari 2026;
c. Perumda BPR Bank Cirebon di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak 9 Februari 2026;
d. PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terhitung sejak 18 Februari 2026;
e. PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor pusat di Jakarta Pusat sejak 9 Maret 2026; serta
f. PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor pusat di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak 31 Maret 2026.
Ditambahkannya, bahwa OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS dalam menangani permasalahan BPR/S sesuai mandat yang diatur dalam UU P2SK sebagai langkah penguatan industri BPR/S.
Radio Sebayu