
Setelah 2025 melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan beberapa Kejaksaan Negeri, kembali PT Pegadaian Kanwil Semarang melaksanakan PKS dengan Kejaksaan Negeri Brebes pada hari Jumat, (30 Januari 2026).
Langkah tersebut sebagai upaya menangani nasabah debitur PT Pegadaian yang membandel atau menunggak.
Pelaksanaan PKS tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Brebes dihadiri Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Tegal, Susatya Pramana, SH, MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes Eryana Ganda Nugraha, S.H., M.Hum, Kasi Datun Intan Kafa Arbina, S.H., M.H beserta seluruh Jajaran JPN (Jaksa Pengacara Negara).
Disampaikan Susatya Pramana, pada tahun 2025 lalu sudah dilakukan PKS bersama 5 Kejaksaan Negeri diantaranya Kejaksaaan Negeri Brebes, Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Kejaksaan Negeri Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Dan pada tahun 2026 ini dimulai kembali PKS dan untuk pertama kalinya dengan Kejaksaan Negeri Brebes.
Menurut Susatya Pramana bahwa kerja sama ini adalah dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT Pegadaian.

Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili PT Pegadaian berdasarkan surat kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi maupun pemanggilan serta penagihan kepada nasabah yg menunggak.
“Ini tentunya sebagai upaya penyelamatan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta kewibawaan Pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi,” ucapnya.
Setelah pelaksanaan PKS bersama Kejaksaan Negeri Brebes, selanjutnya akan dilaksanakan dengan Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Radio Sebayu