
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan manakala mengalami kasus penipuan di sektor keuangan, ataupun kasus scam. Sebab OJK bersama Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti Scam Centre (IASC) atau pusat nasional penanganan kasus penipuan (scam) di sektor keuangan digital.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo, Jumat (7/11/2025) kepada sejumlah awak media.
Setelah membentuk Satgas PASTI yakni Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang bertugas untuk mencegah dan memberantas aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan penipuan lainnya, melalui kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum, juga telah dibentuk IASC.
Maraknya kasus scam atau penipuan di sektor keuangan digital ditindaklanjuti agar dilakukan penanganan secepatnya, seperti pemblokiran nomor rekening dan upaya penanganan lainnya.
Disampaikan Noviyanto Utomo bahwa dari sumber IASC November 2024 sampai dengan 15 Oktober 2025 jumlah kasus scam yang terlaporkan cukupn banyak.
Tercatat jumlah laporan korban langsung ke sistem IASC mencapai 125.426 laporan. Kemudian laporan korban yang disampaikan kepada PUJK ditindaklanjuti melalui IASC 171.791 laporan.
Selanjutnya jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 483.695 rekening dan rekening yang diblokir mencapai 93.819 rekening. Dengan kejadian tersebut kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7 triliun dan total dana yang diblokir mencapai Rp376,5 miliar.
Maraknya kasus scam ini juga menyusul banyaknya masyarakat yang dengan mudah membuatkan rekening untuk oknum pelaku dengan iming-iming mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu. Tanpa tahu alasannya dan tanpa disadari oleh masyarakat, rekening yang dibuatkan tersebut digunakan para pelaku untuk tindak-tindak kejahatan.
Sebab, manakala rekening tersebut digunakan untuk kejahatan digital maka masyarakat bersangkutan yang tidak tahu menahu bisa terseret-seret dalam kasus tindak penipuan.
Upaya lain adalah OJK meminta untuk perbankan agar secara periodik untuk mengecek tabungan nasabah. Kemudian melibatkan perbankan untuk melakukan langkah strategis salah satunya pemblokiran nomor rekening yang terindikasi scam.
Selain itu melakukan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi, edukasi menggencarkan dan menggaungkan IASC. Masyarakat bisa melaporkan ke iasc.ojk.go.id, kemudian mengisi data diri, kronologi dan bukti yang dimiliki. Atau bisa juga melalui layanan konsumen OJK di 157.
Radio Sebayu