Radio Sebayu

Komisi I DPR RI Gelar RDP Panja Penyiaran, Bahas RUU Perubahan Ketiga UU Penyiaran

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Penyiaran dengan mengundang Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia, pada Senin (22/9/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Rapat ini digelar dalam rangka mendapatkan masukan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Komisi I DPR RI menilai masukan dari para pemangku kepentingan penting untuk memastikan revisi regulasi penyiaran dapat menjawab tantangan perkembangan teknologi dan kebutuhan publik.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia menyampaikan pandangan terkait penguatan peran media publik daerah, termasuk kebutuhan dukungan regulasi agar lembaga penyiaran publik daerah dapat beradaptasi dengan era digital. Sementara itu, Jaringan Radio Komunitas Indonesia menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap radio komunitas yang berfungsi sebagai media informasi masyarakat akar rumput.

Ketua Panja Penyiaran Komisi I DPR RI, Utut Adianto menegaskan bahwa seluruh masukan dari peserta RDPU akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU.

“Kami ingin memastikan revisi Undang-Undang Penyiaran ini dapat mengakomodasi kepentingan publik, menjaga kebebasan pers, dan mendorong kemajuan industri penyiaran nasional,” ujarnya.

Selain itu, Anggota Komisi I DPR RI, Desy Ratnasari mengapresiasi peran strategis radio komunitas yang dinilainya memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Desy menekankan bahwa keunikan dan manfaat radio komunitas harus ditonjolkan, bukan justru dikecilkan. Dirinya juga menyoroti pentingnya pemisahan regulasi antara layanan penyiaran publik, komersial, dan berlangganan.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir secara langsung Direktur Utama LPPL Sebayu FM Kota Tegal, Elok Melati sebagai salah satu pengurus Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia.

Melalui rapat ini, DPR berharap terjalin komunikasi yang konstruktif antara pemerintah, pelaku penyiaran, dan masyarakat, sehingga revisi Undang-Undang Penyiaran dapat menghasilkan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan informasi masyarakat Indonesia.

Scroll to Top