Radio Sebayu

Gelar Pembekalan Kegiatan Orientasi dan Sosialisasi Ketaspenan, BKPSDM Kota Tegal Tekankan Disiplin dan Profesionalitas

Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Tegal mengadakan Pembekalan Kegiatan Orientasi dan Sosialisasi Ketaspenan Bagi PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024, di Pendopo Ki Gede Sebayu, Balai Kota Tegal, Senin-Selasa (7-8/7/2025).

Kegiatan tersebut diikuti seluruh PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024 yang jumlahnya dibagi menjadi dua, untuk dua hari pelaksanaan kegiatan.

Kepala BKPSDM Kota Tegal Slamet Wahyono mengatakan, bahwa dalam rangka perekrutan PPPK, BKPSDM telah berupaya secara maksimal untuk mewadahi seluruh tenaga honorer di Kota Tegal agar bisa masuk dalam seleksi PPPK.

Predikat baru menjadi PPPK harus disyukuri, dengan bekerja penuh tanggung jawab, disiplin dan profesional.

“Saya berpesan agar seluruh PPPK dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan mematuhi pimpinan dan aturan-aturan ASN. Bangun kerja sama yang baik dengan rekan-rekan kerja untuk mewujudkan suasana kerja yang nyaman dan kinerja yang baik,” ucapnya.

Sementara kegiatan orientasi yang dalam waktu dekat akan diikuti seluruh PPPK adalah bagian dari pengadaan ASN dan amanat undang-undang. Sehingga sifatnya wajib, seperti halnya latsar ataupun diklatpim bagi pimpinan.

“Saya akan terus mengawasi kehadiran rekan-rekan PPPK pada masa orientasi, sehingga hal tersebut harus diikuti secara serius,” tegasnya.

Kabid Mutasi dan Pengembangan ASN BKPSDM Kota Tegal Ajeng Wilutantri, M.Psi menambahkan, pada 9 Juli 2024 akan dimulai masa orientasi bagi PPPK dengan model pembelajaran orientasi baik melalui MOOC ataupun model online lainnya.

Di tahapan akhir orientasi merupakan bagian penilaian, sehingga harus bisa diikuti dengan baik. Termasuk mengerjakan tugas-tugas yang ada di dalamnya.

“Oientasi bagi PPPK harus bisa diikuti dengan baik, karena jika tidak lulus dan tidak diikuti dengan baik bisa menjadi bahan evaluasi penilaian PPPK,” ucapnya.

Pada kegiatan tersebut juga diisi sosialisasi mengenai Taspen untuk jaminan kesehatan, jaminan kematian dan jaminan hari tua bagi PPPK.

Scroll to Top