
Pemerintah Kota Tegal bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Selasa (21/4/2026).
Penandatanganan ini merupakan langkah konkret dari kedua lembaga untuk memperkuat sinergi dalam melindungi masyarakat Kota Tegal dari bahaya narkoba.
Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, MM dan Kepala BNN Kota Tegal, Kunarto, S.Pd.I., MH di Ruang Rapat Lantai 2 Setda Kompleks Balai Kota Tegal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan perwakilan dari lembaga vertikal.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal menegaskan bahwa persoalan narkoba tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja.
“BNN tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran serta dari seluruh komponen, baik itu pemerintah daerah, dunia usaha hingga masyarakat. Kerjasama lintas sektor harus dikuatkan agar upaya pencegahan hingga rehabilitasi berjalan efektif,” jelasnya.
Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Sampe saat ini, sudah banyak korban, khususnya akibat dari penyalahgunaan obat- obatan berbahaya yang diyakini sebagai obat keras yang didapatkan secara tidak resmi dan disinyalir sebagai obat palsu (tiruan yang dibuat secara asal asalan atau home industri).
“Butuh kerja keras dan kerja tuntas Melalui MoU ini, seluruh OPD di Pemkot Tegal wajib menjadikan P4GN sebagai program prioritas. Target kita jelas: mewujudkan Tegal sebagai Kota Bersinar, Bersih dari Narkoba,” kata Wali Kota.
Pemerintah Kota Tegal dan BNN Kota Tegal mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam P4GN.
“Melindungi generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba,” tutup Wali Kota Tegal.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Tegal Kunarto memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen Pemerintah Kota Tegal.
Menurutnya, dukungan kepala daerah menjadi kunci keberhasilan P4GN di tingkat Kota/Kabupaten.
“MoU ini bukan sekadar seremonial saja, tetapi menjadi dasar hukum bagi kita untuk bergerak bersama, mulai dari deteksi dini, sosialisasi, hingga pendampingan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman P4GN antara Pemkot Tegal dan BNN Kota Tegal adalah fasilitasi P4GN dan PN yang disepakati para pihak, seperti upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi hingga penindakan melalui penguatan regulasi dan Kelembagaan yang mendukung P4GN serta mengoptimalkan Tim Terpadu P4GN Kota Tegal.
Radio Sebayu