Radio Sebayu

Pesta Sabu Malam Tahun Baru, Dua Orang Dibekuk Satresnarkoba Polres Tegal Kota

Dua orang berhasil belum Satresnarkoba Polres Tegal Kota karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu saat malam pergantian tahun, Kamis dini hari (1/1/2026).

Penangkapan dilakukan di lantai 2 sebuah rumah kawasan RT 2 RW 4 jalan Cendrawasih, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan. Dua pelaku tersebut berinisial TFQ alias Wedus dan GT alias Mbe. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.

Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku tersebut. Yakni TFQ alias Wedus (38) dan GT alias Mbe (38), keduanya warga Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.

Dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti sabu total seberat 0,92 gram dari tangan kedua pelaku. Terbagi dalam tiga klip plastik dengan rincian berat 0,39 gram, 0,36 gram, dan 0,17 gram di dalam bungkus rokok.

“Saat di TKP petugas berhasil menangkap kedua pelaku dan menemukan tiga paket klip sabu siap edar. Total seberat 0,92 gram” ujar AKP Ade Priyatna.

Barang bukti lain yang disita meliputi bong atau alat hisap, pipet kaca, korek gas, serta potongan sedotan yang digunakan tersangka untuk mengonsumsi sabu tersebut.

Tidak hanya itu, petugas juga menenmukan beberapa ponsel dan buku tabungan BCA atas nama Yuni Rinata yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi barang haram tersebut.

Saat ini pelaku TFQ dan GT ditahan di Mapolres Tegal Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait jaringan mereka.

​Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

​”Upaya penangkapan para pelaku pengguna narkoba ini merupakan wujud komitmen Polres Tegal Kota untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Tegal,” ucap AKP Ade Priyatna.

Pihaknya masih terus menyelidiki dan mendalami jaringan barang haram tersebut, untuk bisa mengungkap bandar besar pemasok sabu di wilayah Tegal.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahguna maupun pengedar narkotika di Kota Tegal ini,” pungkad AKP Ade Priyatna.

Scroll to Top