
SEMARANG-Pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ballroom, Patra Hotel, Semarang, Selasa malam (16/12/2025) Pemerintah Kota Tegal dan RSUD Kardinah berhasil meraih prestasi dalam kategori keterbukaan informasi.
Pemerintah Kota Tegal mendapat skor 92,81, meraih peringkat ke-12 se-Jawa Tengah dan RSUD Kardinah dengan skor 94,08 meraih peringkat ke-9 se-Jawa Tengah.
Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana, S.E.,M.H mengatakan, anugerah keterbukaan informasi publik merupakan bentuk komitmen bersama terhadap nilai keterbukaan, transparansi akuntabilitas dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tema yang diusung Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang berdampak memiliki makna yang strategis dan mendalam, bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kebijakan normatif tetapi pondasi penting dalam membangun kepercayaan publik.
Ketika informasi dikelola dan disampaikan secara terbuka tentunya masyarakat memiliki ruang unutk berpartisipasi lebih, mengawasi serta merasakan langsung manfaat dari kebijakan publik yang dihasilkan.
Dengan ekosistem keterbukaan informasi yang kuat kebijakan publik tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dilaporkan pula hasil monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2025 ada 82 badan publik yang telah meraih predikat informatif. Capaian tersebut terdiri dari 22 Kabupaten/ Kota, 26 SKPD Provinsi, 17 RSUD Kabupaten/ Kota, 7 Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 5 badan vertikal, 1 Pengadilan Agama Kabupaten/ Kota, 2 BPS Kabupaten/ Kota, serta 2 BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu ada pula 34 badan publik yang memasuki kategori menuju informatif yang tentu harus didorong untuk menaikkan peringkat menjadi informatif.
Pihaknya berharap seluruh badan publik di Jawa Tengah agar prestasinya bisa terus meningkat dan mendorong keterbukaan informasi lebih luas untuk masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M.,M.P.A mengatakan, monev badan publik merupakan program prioritas, sesuai dengan UU 14 Tahun 2008. Pada amanatnya disebutkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
Dengan UU 14 Tahun 2008 juga memberikan kesempatan kepada publik untuk bisa mengetahui semua informasi yang ada di badan publik. Meskipun ada informasi yang dikecualikan yang harus melalui uji konsekuensi. Apabila informasi tersebut dibuka publik lebih banyak sisi negatifnya daripada positifnya maka lebih baik ditutup atau dikecualikan.
Pihaknya juga mengomentari terkait monev, yakni bahwa hasil monev akan menjadi hal penting karena badan informasi publik akan terus dipantau dan didorong agar semakin mengedepankan keterbukaan informasi untuk masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, S.St.,M.K mengatakan, birokrasi pemerintahan merupakan birokrasi yang melayani untuk menciptakan kepercayaan masyarakat. Artinya kepercayaan masyarakat harus dibangun terkait dengan berbagai layanan di pemerintahan.
“Tidaklah ada artinya berbagai layanan, aplikasi dan sebagainya diciptakan manakala masyarakat sudah tidak percaya. Inilah pentingnya membangun kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Sehingga seluruh OPD, Dinas, Pejabat maupun Kepala Daerah harus mampu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus bisa melakukan yang terbaik dalam keterbukaan informasi, terlebih saat sekarang dukungan digitalisasi atau online yang semakin mempermudah masyarakat mengakses berbagai informasi.
Ahmad Luthfi juga meminta badan publik menggandeng media massa, sehingga informasi yang dihadirkan akan semakin luas tersampaikan.
Plt Kepala Diskominfo Kota Tegal Drs. Joko Sukur Baharudin mengungkapkan, prestasi ini merupakan prestasi luar biasa mewujudkan Pemerintah Kota Tegal yang informatif. Hasil ini merupakan kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak untuk memberikan layanan keterbukaan informasi sebaik-baiknya untuk masyarakat luas.
Hal senada juga disampaikan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal adalah Nur Hanifah, S.T., MSi, ini merupakan prestasi ketiga kalinya yang diraih RSUD Kardinah dan berharap di tahun mendatang akan lebih baik mewujudkan keterbukaan
Radio Sebayu