Radio Sebayu

Pemkot Tegal Tuntaskan Pengangkatan PPPK, Honorer Resmi Dihapuskan

Tegal – Pemerintah Kota Tegal secara resmi menuntaskan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Tahap II serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional, Selasa (23/9/2025) di GOR Tegal Selatan.

Acara tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Administrasi Umum, Inspektur, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah se-Kota Tegal.

Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kota Tegal, Slamet Wahyono, S.STP, menyampaikan bahwa formasi PPPK Kota Tegal telah terpenuhi sesuai ketetapan Kementerian PANRB sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 615 orang telah diangkat pada Tahap I per 1 Juni 2025, sementara Tahap II sebanyak 775 orang yang terdiri dari 71 guru, 159 tenaga kesehatan, dan 545 tenaga teknis. Seluruh PPPK yang telah menerima SK akan mulai melaksanakan tugas sebagai ASN per 1 Oktober 2025.

Kepala BKPSDM Kota Tegal menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh OPD untuk melakukan pembinaan kepada para pegawai baru.

“Kepada seluruh jajaran OPD, saya minta agar segera melakukan orientasi dan pembinaan kepada para PPPK sesuai kebutuhan organisasi. Berikan ruang bagi mereka untuk berkembang, berkontribusi, dan menunjukkan kapasitasnya,” pesannya.

Dikesempatan yang sama, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, SE., MM., dalam sambutannya menegaskan bahwa dengan diserahkannya SK PPPK Tahap II, tidak ada lagi status tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

“Dengan diserahkannya SK PPPK Tahap II ini, saya nyatakan bahwa Pemerintah Kota Tegal secara resmi telah menyelesaikan proses pengangkatan seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat. Tidak ada lagi status honorer di lingkungan Pemkot Tegal. Bagi tenaga honorer yang belum lolos pada Tahap I dan II, kami telah menyiapkan skema PPPK paruh waktu agar tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik dengan perlindungan dan kejelasan status kerja,” tegasnya.

Dedy Yon juga mengingatkan bahwa PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian visi pembangunan Kota Tegal.

“Sebagai PPPK, saudara memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian visi Kota Tegal: ‘Tegal Berdikari dan Sejahtera, Menjadi Kota Idaman’. Visi ini bukan hanya slogan, tetapi arah pembangunan yang menekankan kemandirian daerah, kesejahteraan masyarakat, dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, inklusif, dan berorientasi pelayanan,” ujarnya.

Wali Kota pun mengucapkan selamat kepada para PPPK yang dilantik.

“Selamat kepada seluruh PPPK Tahap II. Selamat bergabung dalam barisan pelayan masyarakat. Mari kita jaga amanah ini dengan sebaik-baiknya demi Kota Tegal yang kita cintai,” tutupnya.

Dengan pengangkatan ini, Pemkot Tegal menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi para pegawai yang selama ini mengabdi sebagai tenaga honorer.

Scroll to Top