Radio Sebayu

Merasa Tersinggung, Pelaku Nekat Habisi Korban yang Dipesannya Lewat Aplikasi Online

Kasus pembunuhan seorang wanita di jalan Brantas, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, Rabu sore (27/8/2025) viral di berbagai media. Berbagai asumsi muncul terkait motif pelaku hingga tega menghabisi korban.

Pelaku yang telah ditangkap di kamar kost korban saat kejadian berlangsung mengakui perbuatannya dan alasannya sehingga nekat membunuh korban.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi saat Konferensi Pers, Kamis (28/8/2025) di lobi Polres Tegal Kota menerangkan, pelaku (TS) merupakan warga jalan Panggung Timur Kota Tegal awalnya bertemu dengan korban (SU) warga Cipelem, Bulakamba, Kabupaten Brebes melalui aplikasi online.

Korban merupakan seorang wanita yang membuka jasa BO, hingga melakukan kesepakatan dengan pelaku dengan tarif yang dibayarkan Rp500 ribu.

“Setelah sepakat, pelaku pun mendatangi tempat kost korban di jalan Brantas, Kecamatan Tegal Timur,” ujar Eko.

Namun karena dirasa pelaku, pelayanan yang diberikan korban kepadanya tidak memuaskan, ditambah ada ucapan yang dilontarkan korban menyinggung dirinya. Pelaku merasa emosi hingga mengeluarkan pisau yang ia bawa di tasnya dan menusuk korban sebanyak 7 kali.

“Ada ucapan dari korban yang merendahkan pelaku karena dianggap lemah, tidak jantan. Hingga pelaku emosi dan mengeluarkan pisau yang ia bawa lalu menusuk korban,” jelas Eko.

Korban yang telah tertusuk dan bersimbah darah mencoba keluar kamar dan meminta tolong penghuni kamar lain namun tidak ada jawaban.

Hingga korban berlari ke luar kost, meminta bantuan warga. Oleh karena banyak darah yang keluar, korban meninggal di tempat. Warga yang melihat kejadian tersebut berdatangan dan melaporkan ke Polres Tegal Kota.

Lebih lanjut Eko mengungkapkan, alasan pelaku membawa pisau dan disimpan di dalam tasnya karena untuk jaga diri. Kesehariannya, pelaku berprofesi sebagai kurir obat.

Pada saat kejadian tersebut, pelaku yang masih berada di dalam kamar korban tak berani keluar lantaran di depan kost sudah ramai warga.

Kini pelaku yang sudah mendekam di sel tahanan Polres Tegal Kota akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Scroll to Top