Radio Sebayu

Bahas Masa Depan Kota, Wali Kota Tegal Buka Rapat Progres Revisi RTRW 2026

KOTA TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, membuka Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) dengan agenda paparan progres revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor Sekretariat Daerah Kota Tegal, Rabu (8/7).

Rapat strategis tersebut dihadiri oleh Sekda Kota Tegal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal, anggota FPR, akademisi, jajaran perangkat daerah, serta tim konsultan penyusun revisi RTRW.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan langkah krusial untuk menyusun arah pembangunan kota selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan agar tetap selaras dengan kebijakan nasional, provinsi, maupun daerah.

“RTRW ini bukan hanya dokumen administratif, melainkan arah pembangunan yang akan menentukan masa depan Kota Tegal. Kita harus memastikan setiap kebijakan yang diambil selalu berpijak pada kepentingan masyarakat dan kelangsungan lingkungan,” tegas Dedy Yon.

Penataan ruang ini ditargetkan untuk mewujudkan Kota Tegal sebagai Kota Bahari yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis perdagangan, jasa, industri, perikanan, serta pariwisata. Salah satu fokus utamanya adalah pengembangan kawasan industri, perdagangan, dan jasa di sekitar Pelabuhan Perikanan Nusantara Tegalsari. Selain itu, revisi ini juga mengakomodasi kebutuhan perumahan, ruang terbuka hijau (RTH), serta integrasi kebijakan strategis nasional.

Pada kesempatan tersebut, Tim Konsultan Revisi RTRW Kota Tegal yang diwakili oleh Icha memaparkan progres penyusunan revisi RTRW yang saat ini tengah memasuki tahap pembahasan substansi bersama Forum Penataan Ruang dan instansi terkait.

Tim konsultan memaparkan sejumlah perubahan pola ruang, di antaranya penambahan luas kawasan industri dari 178 hektare menjadi 295,22 hektare, kawasan perumahan dari 1.653 hektare menjadi 1.771,67 hektare, perdagangan dan jasa dari 549 hektare menjadi 638,39 hektare, serta pariwisata dari 16 hektare menjadi 26,35 hektare. RTH direncanakan mencapai 1.286,03 hektare atau 32,74 persen dari luas wilayah kota, melampaui ketentuan minimal 30 persen.

Plt. Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, menambahkan bahwa penyusunan revisi RTRW dilakukan terkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BPN. Pemerintah berharap revisi RTRW menjadi pedoman pembangunan yang adaptif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan wilayah di masa mendatang.

Scroll to Top