Radio Sebayu

Berantas Perjudian Daring, OJK Minta Perbankan Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judol

Upaya memberantas perjudian daring atau judol terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama unsur terkait. Salah satu yang dilakukan agar perjudian daring tidak berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±36.191 rekening (prev: ±33.836 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keungan, Dian Ediana Rae, saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026, Selasa (7/7/2026).

Disampaikannya, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo KM 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.

Selain itu, penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (aset recovery).

Scroll to Top