
Sebuah postingan beredar di grup Facebook Sisi Lain Kab Tegal yang dibuat akun Sihad yang menyatakan aturan baru Alun-alun Kota Tegal, jika kendaraan di parkir liar atau sembarangan harap hati-hati karena akan langsung ditilang, walaupun motor tanpa pengendara tetap akan ditilang.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kota Tegal telah menyediakan area parkir resmi yakni di Water Leideng dan area JTAB belakang Gedung Mulya Damai. Masyarakat yang ingin berkunjung ke kawasan Pancasila dan Alun-alun Kota Tegal bisa memilih kedua area parkir tersebut.
Pemerintah Kota Tegal juga meminta pengendara kendaraan bermotor agar tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di sepanjang kawasan Pancasila maupun Alun-alun Tegal.
Sementara terkait dengan postingan tersebut dan penindakan tilang, Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKBP Suyit Munandar menjelaskan, bahwa untuk saat ini Satlantas bersama Dinas Perhubungan Kota Tegal, masih melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan baru tersebut.
Yakni memarkir kendaraan bermotornya pada area parkir yang sudah ditentukan, baik di Water Leideng ataupun di area JTAB belakang Gedung Mulya Dana.
“Jadi sejauh ini belum ada penindakan terkait dengan parkiran kendaraan bermotor yang ada di sepanjang jalan Pancasila maupun kawasan Alun-alun Kota Tegal,” ujarnya.
Namun pihaknya mengharapkan aturan baru tersebut juga dipatuhi masyarakat, demi mewujudkan kawasan Pancasila dan Alun-alun lebih tertib, nyaman dan rapi.
“Ini upaya sinergi antara Pemerintah Kota Tegal bersama Polres Tegal Kota, mewujudkan kondisi jalan yang rapi, nyaman dan tertib,” pungkasnya.
Radio Sebayu