
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal resmi membuka program Sekolah Pra Nikah yang berlangsung di Riez Palace Hotel, Kota Tegal, Rabu (24/6/2026). Program ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah di tengah tantangan tingginya angka keretakan rumah tangga dan fenomena pernikahan usia dini yang memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, dr. Rofiqoh, MM, selaku Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal menekankan urgensi program ini sebagai upaya preventif terhadap persoalan keluarga yang kian kompleks. Beliau menegaskan bahwa kesiapan mental, spiritual, dan ekonomi menjadi kunci untuk menghindari risiko pernikahan dini yang kerap dipicu oleh kehamilan tidak diinginkan.
“Sekolah Pra Nikah adalah sebuah layanan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, termasuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan bagi calon pengantin,” tegasnya.
Beliau menambahkan bahwa edukasi yang diberikan sangat krusial untuk membekali calon pengantin agar mampu menghadapi tanggung jawab rumah tangga yang nyata. Menurutnya, tujuan dari program ini adalah untuk “menyiapkan bekal bagi calon pengantin dalam mempersiapkan secara mental spiritual dan mempersiapkan ketahanan secara ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi wanita, persiapan kehamilan dan pasca kehamilan serta pengasuhan anak”.
Tantangan di lapangan saat ini memang cukup berat. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Tegal per 31 Mei 2026, tercatat sudah ada 191 kasus perceraian yang diputus, dengan tren yang diprediksi terus meningkat. Fakta miris lainnya menunjukkan bahwa 60% angka perceraian di Kota Tegal disumbang oleh pasangan dengan tingkat pendidikan rendah, sementara 90% kasus pernikahan usia dini di wilayah tersebut didominasi oleh kondisi kehamilan di luar nikah. Untuk itu acara ini dianggap sangat penting untuk mencegah naiknya angka perceraian yang bisa jadi karna pernikahan dini.
Penyelenggaraan Sekolah Pra Nikah di Kota Tegal ini pun didukung oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/54 Tahun 2013, serta Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Acara ini juga turut didukung oleh anggota DPRD Komisi I, Tengku Reyhan Makarim, BA., M.Ikom,. Beliau juga datang secara langsung mengikuti jalannya acara.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pendampingan dari narasumber ahli, yaitu Kepala KUA Tegal Timur, Bapak Moh. Syamsul Arif, SH., Mag., dan dosen Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro Semarang, Ibu Dra. Darosy Endah Hyoscyaimina, M.Pd.
Program ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pasangan muda di Kota Tegal untuk membangun keluarga yang sakinah, harmonis, dan langgeng, sekaligus menekan laju angka pernikahan dini dan perceraian di masa depan.
Radio Sebayu