
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Riez Palace Hotel, Tegal, Rabu (24/6/2026).
Rakor ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Tegal untuk menyatukan visi berbagai pemangku kepentingan mulai dari unsur kecamatan, instansi terkait, Puspaga, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga elemen media dalam merespons tantangan kekerasan yang masih menjadi perhatian nasional.
Berdasarkan data nasional, isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih menjadi persoalan yang kompleks. Data yang dihimpun dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 menunjukkan bahwa rumah dan relasi intim masih menjadi ruang yang paling rentan bagi perempuan. Tren pelaporan kekerasan seksual, kekerasan fisik, serta kekerasan berbasis gender online terus meningkat, yang sekaligus mencerminkan semakin tingginya keberanian masyarakat untuk bersuara dan mencari keadilan.
Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, dr. Rofiqoh, MM, menyampaikan bahwa Kota Tegal terus berupaya mengadopsi langkah-langkah preventif yang lebih responsif. Ia menyoroti perkawinan dini sebagai salah satu faktor pemicu utama kerentanan perempuan yang harus ditekan secara bersama-sama.
“Kita tidak bisa menutup mata dengan kondisi nasional. Kami fokus pada pencegahan sejak dini. Perkawinan dini harus ditekan karena dampaknya selalu berujung pada kerentanan posisi perempuan dan anak. Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi kekerasan di kota kita,” tegas Rofiqoh.
Narasumber dalam kegiatan ini, Akhmad Syakur, S.H., M.H., yang merupakan Tim Teknis Pengembangan Kabupaten Layak Anak dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Klaten, menekankan bahwa kunci utama perlindungan adalah kepekaan sosial.
“Membangun kepekaan sosial masyarakat khususnya terhadap persoalan perkawinan anak dan kekerasan lain itu sangat krusial. Semua harus peka untuk mendeteksi dini, karena semua yang menjadi korban itu pasti berawal dari keluarga yang berisiko dulu. Nah, pada saat masih berisiko itu, masyarakat termasuk dinas terkait sudah harus berintervensi menangani dan memberi layanan terhadap keluarga maupun anak yang rentan. Jangan sampai sudah jatuh korban baru kita bergerak,” ujar Akhmad Syakur.
Ia menambahkan bahwa selain deteksi dini, penguatan parenting atau pola asuh dalam keluarga menjadi fondasi penting agar anak-anak tumbuh di lingkungan yang terlindungi.
Pemerintah Kota Tegal terus memperkuat infrastruktur perlindungan melalui UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak). Layanan ini mencakup pengaduan, pendampingan hukum, hingga konseling psikologis bagi korban.
Dr. Rofiqoh menutup kegiatan dengan pesan tegas kepada warga Kota Tegal agar tidak takut untuk melapor. “Jangan malu dan jangan takut untuk bersuara. Kami di dinas dan UPTD siap mendampingi. Setiap keluhan, sekecil apa pun, akan kami tampung dan tindak lanjuti segera. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan perempuan dan anak di Kota Tegal merasa aman dan terlindungi,” pungkasnya.
Melalui rakor ini, diharapkan seluruh sektor di Kota Tegal memiliki standar prosedur yang seragam dalam merespons setiap potensi ancaman, sehingga lingkungan yang ramah perempuan dan layak anak dapat benar-benar terwujud.
Radio Sebayu