Radio Sebayu

Wali Kota Tegal Sweeping dan Bongkar Warung Obat Ilegal

Maraknya warung-warung obat ilegal yang ada di Kota Tegal membuat Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono geram. Pasalnya, obat-obat yang seharusnya dijual dengan resep dokter justru dijual bebas dan sebagian besar konsumennya adalah generasi muda.

Wali Kota Tegal bersama Kepala BNN, Kapolres Tegal Kota, Kasat Samapta Polres Tegal Kota, Kepala Satpol PP, Dishub, DPUPR dan Kepala OPD terkait lainnya melakukan sweeping warung-warung tersebut, Kamis sore (26/3/2026). Rombongan berangkat dari Pringgitan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Tegal.

Warung pertama di depan pertigaan antara jalan Ababil dengan jalan Kapten Sudibyo yang tutup dan terpaksa dibongkar karena menyalahi aturan.

Dilanjutkan di samping Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal, di wilayah Margadana dan di jalan Kapt Ismail Kota Tegal. Semua warung tersebut dibongkar dan banyak ditemukan bungkus-bungkus obat yang seharunya dibeli dengan resep dokter. Jenis bungkus obat tersebut diantaranya tramadol, excimer atau hexymer, alprazolam, dan yarindo dengan kode yy.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat diwawancarai mengatakan, sweeping ini selain menertibkan warung yang dibangun atau keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan juga memberantas warung yang menjual obat-obatan ilegal.

“Warung-warung ini harus diberantas, selain menyalahi aturan juga karena menjual obat-obat keras yang seharusnya dengan resep dokter. Warung ini motifnya menjual sembako, toko kelontong atau warung kopi,” ucap Dedy Yon.

Pihaknya menegaskan, bahwa tidak ada ruang bagi warung-warung yang menjual obat-obatan tersebut dan mersuak generasi bangsa. Karena rata-rata menyasar usia muda dan remaja.

“Dari tujuh warung yang teridentifikasi, akan kami bongkar seluruhnya, agar tidak lagi ada warung-warung yang berkedok warung jualan sembako dan sejenisnya tetapi malah menjual obat-obat keras,” tegas Dedy Yon.

Dari informasi yang didapat, disampaikan Dedy Yon bahwa transaksi yang dilakukan biasanya menggunakan bahasa kode tertentu.

“Masyarakat umum yang bukan konsumen obat-obatan tersebut tidak akan tahu dan tidak bisa memberi, karena mereka menggunakan bahasa kode seperti kode putih, kuning, kode Y ataupun TM,” katanya.

Dedy Yon berharap, ketegasan yang dimulai dari Kota Tegal akan diikuti daerah-daerah lain sehingga secara kompak tidak ada ruang sedikitpun bagi para pelaku penjual obat-obat keras tersebut.

“Mari kita gempur dan ratakan, sebab jika hanya Kota Tegal saja yang ditutup tetapi daerah lain masih terbuka maka justru akan sia-sia, sehingga harus kompak untuk memberantas,” tegas Dedy Yon.

Dedy Yon juga menekankan, manakala ada pihak-pihak yang membekingi warung tersebut akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera menindak.

“Saya berharap tidak ada lagi orang-orang yang membekingi warung-warung tersebut. Sekali lagi Kota Tegal tidak akan memberi ruang untuk warung-warung yang menjual obat-obatan terlarang,” pungkas Dedy Yon.

Scroll to Top