
Dalam Rangka Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Tegal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal mengadakan Forum Konsultasi Publik di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Setda Kota Tegal, Kamis (12/2/2026).
Acara tersebut diikuti oleh sebanyak 70 peserta dari OPD, instansi vertikal, pemerhati lingkungan, akademisi, organisasi masyarakat dan perwakilan pelaku usaha di wilayah Kota Tegal.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tegal, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, dan dari ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal Yuli Prasetya mengatakan, tujuan diadakannya Forum Konsultasi Publik ini adalah dalam rangka KLHS perubahan RTRW adalah untuk mendapatkan data dan informasi permasalahan lingkungan, melakukan identifikasi permasalahan dan isu strategis pembangunan berkelanjutan agar dapat menghasilkan suatu kesamaan persepsi dan pikiran dari para peserta yang bermanfaat dalam rancang dan kebijakan.
Selain itu, melalui Forum Konsultasi Publik diharapkan dapat mencari solusi terhadap berbagai permasalahan dalam perencanaan tata ruang dan membangun komitmen seluruh stakeholder untuk pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan KLHS perubahan RTRW di wilayah Kota Tegal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal drg. Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, perkembangan wilayah Kota Tegal yang cukup pesat, baik dari sektor perdagangan, permukiman dan pariwisata menuntut upaya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dari segala sektor yang ada secara sinergis dan berkelanjutan.
Perencanaan tata ruang wilayah yang berlandaskan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan akan menjaga Kota Tegal dari tekanan-tekanan eksternal maupun internal yang berpengaruh, agar perkembangan Kota Tegal tetap terarah dan terkendali.
KLHS Perubahan RTRW Kota Tegal menjadi sangat penting dalam konteks ini, karena dengan penyusunan KLHS maka permasalahan lingkungan dan potensi dampak lingkungan hidup yang mungkin timbul dapat diidentifikasi dengan cermat dan diperoleh rekomendasi terbaik bagi penyempurnaan kebijakan, rencana dan program yang akan diwujudkan melalui perubahan rencana penataan ruang wilayah Kota Tegal.
Dalam rangka penyusunan KLHS Perubahan RTRW Kota Tegal maka perlu dilakukan identifikasi dan perumusan isu strategis Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. dengan melalui Forum Konsultasi Publik.
Forum ini sangat penting karena melibatkan para pemangku kepentingan di wilayah Kota Tegal. Melalui forum ini diharapkan dapat menghasilkan suatu kesamaan persepsi dan pikiran yang bermanfaat dari para peserta dalam merumuskan berbagai permasalahan pembangunan dan perencanaan tata ruang Kota Tegal, yang selanjutnya keterkaitan antar isu dan keterkaitan dengan materi perencanaan tata ruang wilayah akan dianalisis secara cermat dan komprehensif.
“Ke depannya kita berharap penataan tata ruang di Kota Tegal akan semakin baik dan akan menjadi contoh terkait pembangunan yang memakai prinsip keramahan lingkungan,” ucapnya.
Sekda meminta para peserta dapat mengikuti konsultasi publik dengan baik dan dapat menyampaikan saran, masukan, aspirasi maupun umpan balik demi kesempurnaan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari mengatakan, terkait dengan KLHS dalam perubahan RTRW agar kebijakan tata ruang bisa semakin memudahkan fungsi pemerintah.
“Artinya dengan adanya perubahan yang harus mengikuti perkembangan zaman, maka yang perlu diperhatikan adalah agar tetap bisa memberikan kemudahan bagi fungsi pemerintah. Karen kita tahu pemerintah menjadi tempat untuk masyarakat mengadu, memberikan solusi dan segala macamnya,” kata Sutari.
Ia berharap poin penting dalam penyusunan KLHS perubahan RTRW harus benar-benar memberikan kemudahan fungsi pemerintah.
Radio Sebayu