
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terkait melaksanakan pemusnahan uang palsu di KPw BI Tegal jalan Kompol Suprapto, Kelurahan Kemandungan, Kamis pagi (12/2/2026).
Turut hadir Kapolres Tegal Kota, Wakapolres Tegal Kota, Pengadilan Negeri Tegal, Kejaksaan Negeri Tegal, dan Badan Intelijen Negara (BIN) Jawa Tengah.
Kepala KPw BI Tegal Bimala mengatakan, temuan uang palsu sejak tahun 2015 hingga 2025 total mencapai 19.834 lembar. Terdiri dari uang menyerupai pecahan Rp100.000 sampai dengan Rp2.000.
Namun jumlah temuan terbanyak pada uang menyerupai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Uang palsu tersebut merupakan asil temuan dan laporan dari masyarakat maupun dari perbankan.
“Ada 6 bank terbanyak yang melaporkan uang yang diragukan keasliannya diantaranya BCA, BRI, Bank Mega, Bank Mandiri, UOB dan CIMB Niaga,” ucapnya.
Menurut Bimala, pemusnahan uang palsu ini juga hasil penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Tegal hasil koordinasi dengan Polres Tegal Kota.
“Ke depan KPW BI Tegal akan terus berkoordinasi dengan APH untuk terus melakukan pemberantasan peredaran uang palsu dan melakukan edukasi secara masive kepada masyarakat dan menekankan untuk bisa menjaga setiap diri masyarakat dengan membekali pemahaman cara mengenali uang rupiah melalui 3D, Dilihat, Diraba dan Diterawang,” tuturnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang meragukan keaslian uang rupiah untuk melaporkan ke perbankan ataupun ke Bank Indonesia Tegal. Agar bisa diteliti lebih lanjut oleh pemeriksa ahli dan lab KPw BI untuk bisa diputuskan uang tersebut asli atau palsu.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menambahkan, bahwa uang yang dimusnahkan merupakan uang yang tidak asli dari hasil temuan, bukan merupakan hasil tindak pidana. Tetapi uang palsu hasil klarifikasi, temuan dari perbankan maupun yang dilaporkan langsung ke Bank Indonesia Tegal.
Jika memang uang palsu tersebut merupakan hasil tindak pidana, maka tentunya Polres Tegal Kota akan terus mengusut dan menyelidiki lebih lanjut.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran uang palsu, sehingga bisa segera dilakukan upaya penegakan hukum.
Pemusnahan uang palsu dengan menggunakan mesin pencacah otomatis dan secara simbolis dilakukan oleh Kepala KPw BI Tegal, Kapolres Tegal Kota, Kejaksaan Negeri Tegal, Pengadilan Negeri Tegal dan BIN Jawa Tengah.
Radio Sebayu