Radio Sebayu

Delapan Tersangka Berhasil Ditangkap, Polres Tegal Kota Amankan Berbagai Jenis Narkoba

Mengawali tahun 2026 ini Polres Tegal Kota telah berhasil mengungkap kasus narkoba. Sepanjang Januari, tim Satresnarkoba berhasil menangkap delapan pelaku peredaran narkoba dan mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya saat Konferensi Pers, Rabu (28/1/2026) mengapresiasi tim Satresnarkoba yang telah berupaya keras memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal.

Pengungkapan kasus narkoba disampaikan AKBP Heru dilakukan di sejumlah tempat. Diantarnya di wilayah Randugunting, Mejasem Barat, Kabupaten Tegal, serta rumah kos di wilayah Kelurahan Panggung, Kota Tegal.

Dari penangkapan sejumlah pelaku, Polres Tegal Kota berhasil menyita barang bukti yaitu sabu 5,73 gram, tembakau gorila 315,54 gram, dan 95 butir obat berbahaya.

“Penangkapan dan penindakan personel kami tentu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka yang tertangkap sebelum dan setelah diterapkannya KUHP baru maka pengenaan pasalnya akan disesuaikan,” katanya.

Dijelaskan AKBP Heru Antariksa, bahwa pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 1 Januari di wilayah Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan dan berhasil menangkap WD (38) dan GA (38) dengan barang bukti sabu 0.92 gram.

“Kedua tersangka dikenai Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, belum dikenai Pasal KUHP baru karena terjadi sebelum berlakunya KUHP baru,” turut AKBP Heru.

Kemudian penangkapan tersangka lain yakni OD (54) pada 6 Januari di wilayah Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Dari hasil penangkapan berhasil menyita enam paket sabu seberat 1,75 gram dan empat plastik klip sabu seberat 3,06 gram.

Pelaku dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selanjutnya di rumah kos Panggung, Tegal Timur, personel Satresnarkoba berhasil menangkap RA (22) dan SA (21). Berhasil menyita 146 paket tembakau gorila seberat 208,85 gram dan 95 butir obat berbahaya tanpa identitas.

“Keduanya pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara 4–12 tahun,” tegas AKBP Heru.

Penangkapan dilanjutkan pada 18 Januari 2026, berhasil menangkap ZA (16) dan RA (15) di rumah kos Panggung dengan barang bukti 31 paket tembakau gorila seberat 106,69 gram.

Kedua tersangka berusia di bawah umur dan saat ini telah dikoordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai prosedur hukum.

“Keduanya masih di bawah umur, sehingga kami berkoordinasikan dengan BAPAS untuk penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Scroll to Top