Radio Sebayu

Pelantikan Pengurus PBH DPC Peradi Tegal Periode 2025-2028, Pastikan Masyarakat Tidak Mampu di Tegal Tidak Kehilangan Hak Hukum

Pengurus Pusat Bantuaan Hukum (PBH) DPC Peradi Tegal masa jabatan 2025 – 2028 resmi dilantik oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), DR. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., di Gedung Adipura, Balai Kota Tegal, pada Kamis (22/01/2026).

Sebelum dilantik, sekitar 32 orang Pengurus PBH DPC Peradi Tegal yang diketuai oleh Dwi Hendra Saputra, S.H, M.H, dimintai kesediaannya oleh Ketua PBH DPN Peradi untuk mematuhi Undang-Undang Advokat, Kode Etik Peradi dan Peraturan Peradi terkait. Setelah dilantik, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia tentang Pengangkatan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Pehimpunan Advokat Indonesia Tegal Masa Jabatan 2025-2028 diserahkan oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia kepada Ketua Pusat Bantuan Hukum Pehimpunan Advokat Indonesia Tegal terpilih Dwi Hendra Saputra, S.H.,M.H., dilanjut dengan Penyerahan PATAKA Pusat Bantuan Hukum PERADI secara simbolis.

Dalam sambutannya, Ketua Pengurus PBH DPC Peradi Tegal menyampaikan bahwa Pusat Bantuan Hukum bukanlah sekedar organisasi profesi, melainkan rumah bagi mereka yang ingin mencari keadilan, tempat bernaung masyarakat marginal. Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bukan sekedar pilihan sukarela atau kebaikan hari seorang advokat, melainkan sebuah amanah profesi.

Ditegaskan, jabatan sebagai Ketua PBH DPC Peradi Tegal adalah amanat untuk memastikan bahwa tidak ada masyarakat Kota Tegal yang kehilangan hak hukumnya hanya karena keterbatasan ekonomi atau posisi sosial. Pro Bono merupakan amanah yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagai jembatan antara mereka yang tidak berdaya atas hak hukum yang seharusnya mereka miliki.

“Saya mengajak kepada rekan-sekan semua untuk fokus pada integritas, disiplin, dan profesional, dimana kita harus menjadi teladan bahwa pembelaan hukum dilakukan dengan cara yang bersih, jujur dan bermartabat. Mari kita jadikan periode ini menjadi momentum untuk memperkuat peran sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah hukum Kota Tegal dan Kabupaten Tegal,” pesan Hendra.

Pada kesempatan itu, sejumlah pejabat di lingkungan Peradi turut memberikan apresiasi dan memotivasi pengurus PBH DPC Peradi Tegal, diantaranya yaitu Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Tegal, Suskoco, S.H., M.M. dan Ketua Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Peradi.

Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengapreasiasi atas dilantiknya pengurus PBH DPC Peradi Tegal, sekaligus menyampaikan bahwa amanat adalah bukan amanah yang ringan, melainkan bentuk kepercayaan yang lahir dari dedikasi, integritas dan rekam jejak di dunia profesi hukum. Karenanya, amanah patut dijalankan penuh tanggung jawab, komitmen , moral serta semangat pengabdian penuh kepada masyarakat.

“Keberadaan Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Tegal ini memiliki arti yang sangat strategis dalam sistem penegakan hukum dan keadilan di daerah. Bukan sekedar bagian dari struktur organisasi Advokat, melainkan merupakan instrumen penting dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam posisi lemah secara ekonomi, sosial maupun pengetahuan hukum”, tutur Wali Kota.

Wali Kota Tegal menambahkan bahwa Kota Tegal sudah memiliki Posbankum di seluruh kelurahan, dan Pemerintah Kota Tegal memantau secara langsung Posbankum Kelurahan tersebut,

Scroll to Top