
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pasukan gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diterjunkan untuk melakukan pengamanan.
Hal tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2025, Jumat sore (19/12/2025) di halaman Polres Tegal Kota.
Turut hadir Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Danlanal Tegal, Subdenpom, Kepala OPD dan unsur terkait.
Wali Kota Tegal beserta Kapolres Tegal Kota dan Danlanal Tegal mengecek secara langsung kesiapan pasukan. Termasuk kesiapan kendaraan operasional yang digunakan petugas.
Usai apel, dilaporkan pula hasil patroli dan penindakan Polres Tegal Kota di sejumlah ruas jalan utama, yang telah mengamankan 50 sepeda motor tidak sesuai spesifikasi teknis.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban saat malam Tahun Baru. Ia meminta warga untuk tertib berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, menghindari euforia berlebihan.
“Tidak hanya menjadi tugas aparat berwenang dan pemerintah saja, tetapi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ketertiban dan kenyamanan,” ucapnya.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah Polres Tegal Kota menindak para pelanggar aturan berlalu lintas. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif yang dilakukan secara humanis, disertai sosialisasi dan peringatan kepada para pengguna jalan.
“Bagi pemilik kendaraan bermotor khususnya sepeda motor maupun komunitas motor, untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan perlengkapan sesuai peruntukannya,” ujar Wali Kota.
Ia menambahkan, kendaraan yang ditindak tetap dapat diambil kembali setelah pemilik melengkapi persyaratan dan mengganti komponen yang tidak sesuai, seperti knalpot brong.
Sementara itu, Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Krisna Purnama menegaskan bahwa penindakan dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami ingin memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Tegal berlangsung aman dan nyaman,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan, penertiban difokuskan pada penggunaan knalpot tidak standar dan antisipasi balap liar melalui sistem hunting, terutama pada akhir pekan yang dinilai rawan pelanggaran.
“Knalpot tidak standar dan balap liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Meski demikian, Polres Tegal Kota tidak hanya mengedepankan penindakan. Pihak kepolisian juga menggandeng komunitas otomotif melalui program Ngopi Bareng sebagai wadah dialog dan edukasi tentang tertib berlalu lintas.
“Melalui Ngopi Bareng, kami membuka ruang komunikasi agar kesadaran tertib berlalu lintas tumbuh dari komunitas itu sendiri,” pungkas Kapolres.
Radio Sebayu