
Upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kota Tegal terus diperkuat, kali ini Inspektorat Kota Tegal menyasar sektor kepemudaan dengan kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi bagi Organisasi Karang Taruna se-Kota Tegal yang dipusatkan di Pendopo Kecamatan Tegal Selatan, Kamis,(11/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini dan menjadikan Karang Taruna sebagai garda terdepan dalam pengawasan sosial di lingkungan masing-masing. Seluruh perwakilan pengurus Karang Taruna dari setiap kelurahan dan Kecamatan di Kota Tegal hadir dalam acara tersebut, menunjukkan antusiasme tinggi pemuda Tegal dalam memerangi korupsi.
Muhammad Basuki Budi Santosa, S.H., M.H, selaku Camat Tegal Selatan, menyambut langsung kedatangan para peserta dan seluruh jajaran Inspektorat Kota Tegal. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa Karang Taruna adalah aset penting daerah yang berperan strategis. Ia berharap, bekal yang didapat dari sosialisasi ini dapat diimplementasikan dalam pengelolaan organisasi maupun proyek-proyek kepemudaan agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Saya ucapkan terimakasih dan selamat datang kepada Inspektorat dan seluruh tamu undangan, saya informasikan juga bahwa Kecamatan Tegal Selatan menjadi salah satu tempat yang menjadi percontohan untuk tahun 2026 artinya kita sedang dalam proses pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Demokrasi Bersih Melayani.” Jelas Budi.
Inspektur Kota Tegal, Budi Hartono, SH, MH, yang turut hadir dan memberikan arahan, menegaskan bahwa peran aktif pemuda sangat krusial dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurutnya, pencegahan korupsi harus dimulai dari perubahan budaya dan mental. Dirinya juga secara khusus mengajak para pemuda untuk berani berkata tidak pada praktik gratifikasi, pungli, dan segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Tak lupa ia menjelaskan tugas dan juga peran Inspektoran bagi masyarat dan pemerintah.
“Apa sih tugas Inspektirat? kami bertugas melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah atau instansi terkait untuk memastikan kinerja, keuangan, dan kebijakan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, yang pasti mencegah korupsi, serta melaporkan hasil pengawasan kepada pimpinan (Bupati/Gubernur/Kepala Badan)”. Jelas Inspektur.
Untuk memperkaya materi, Inspektorat menghadirkan dua narasumber kompeten yaitu Aipda Hary dari Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Tegal Kota memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek hukum tindak pidana korupsi, sanksi pidana, serta prosedur pelaporan yang benar. Sementara itu, Tuti Alawiyah, SE., M.Si, sebagai Aktivis dan perwakilan dari Aisyiyah membawakan materi dari perspektif moral, etika, dan dampak, menyoroti korupsi sebagai pengkhianatan terhadap amanah dan dampaknya pada kerugian sosial.
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, menunjukkan keseriusan para pemuda dalam memahami materi dan berkomitmen untuk menjadi duta anti korupsi di lingkungan mereka. Diharapkan, ilmu yang didapatkan akan memperkuat integritas Karang Taruna sebagai wadah yang bersih dan inspiratif bagi masyarakat Tegal.
Radio Sebayu