
Masih dalam misi upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Tegal dalam menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini kepada generasi muda, kini giliran SMP Negeri 5 Kota Tegal yang menjadi lokasi Inspektorat Kota Tegal melangsungkan kegiatan Pendidikan Anti Korupsi (PAK), Selasa, (18/11).
Kegiatan yang berlangsung hangat di aula sekolah tersebut disambut langsung oleh Plt. Kepala Sekolah SMP N 5 Kota Tegal, Rini Priyanti yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif positif dari Inspektorat.
“Pendidikan Anti Korupsi di lingkungan sekolah sangat penting, bukan hanya sebagai pengetahuan, tetapi juga sebagai pembentukan karakter. Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Inspektorat yang telah memilih sekolah kami sebagai lokasi penanaman nilai-nilai luhur ini,” ujar Kepala Sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Suhaeli Azami, selaku PPUPD Ahli Madya dari Bagian Inspektorat Kota Tegal secara lugas dan interaktif menyampaikan materi inti mengenai 9 nilai dasar anti korupsi. Nilai-nilai ini ditekankan sebagai fondasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa dan seluruh elemen sekolah. Untuk memudahkan para siswa mengingat, Inspektorat memperkenalkan akronim unik yang mudah diingat “Jumat Bersepeda Kaka”. Akronim tersebut merupakan singkatan dari 9 nilai fundamental anti korupsi, yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras.
Dirinya menjelaskan bahwa sembilan nilai ini bukan sekadar teori, melainkan harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Dengan memegang teguh nilai-nilai ini, diharapkan para siswa SMP N 5 Kota Tegal dapat tumbuh menjadi individu yang berintegritas dan menjadi agen perubahan dalam pemberantasan korupsi di masa depan.
Antusiasme siswa memuncak pada sesi tanya jawab. Para siswa tidak hanya menyimak, namun juga terlihat sangat mengkritisi masalah korupsi yang marak terjadi di Indonesia. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali lebih dalam mengenai dampak dan konsekuensi dari tindakan tidak jujur.
Salah satu pertanyaan kritis dilontarkan oleh Rasya yang bertanya secara spesifik mengenai aspek hukum.
”Hukuman apa yang akan diterima jika seseorang melakukan tindak pidana korupsi? Apakah hukumannya sudah cukup membuat jera?” tanya Rasya dengan lugas.
Tim Inspektorat pun mengapresiasi keberanian dan daya kritis siswa. Mereka lantas menjelaskan secara rinci bahwa hukuman untuk korupsi diatur dalam UU, mencakup hukuman penjara minimal 4 tahun dan dapat mencapai hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Inspektorat menegaskan bahwa fokus utama Pendidikan Anti Korupsi di sekolah adalah untuk mencegah bibit-bibit korupsi tumbuh, karena hukuman yang paling efektif adalah jika tidak ada yang berani dan mau korupsi sejak awal.
Radio Sebayu