Radio Sebayu

Warga Kota Tegal Punya TPA Bokong Semar, Usung Konsep TPA Terintegrasi Gantikan TPA Muarareja

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muarareja kini resmi ditutup. Hal ini dikarenakan TPA Muarareja masih menggunakan sistem open dumping yang dinilai tidak ramah lingkungan.

Oleh karena menggunakan sistem tersebut, Pemerintah Kota Tegal juga mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan diminta segera menyediakan TPA baru dengan konsep yang ramah lingkungan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Tegal telah membangun TPA Bokong Semar di Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Kota Tegal sebagai pengganti TPA Muarareja.

Selasa (11/11/2025) TPA Bokong Semar secara simbolis diresmikan oleh Wali Kota Tegal dan sebagai penanda dimulainya proses pembuangan sampah di TPA tersebut, dan bukan lagi di TPA Muarareja.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal Yuli Prasetya mengatakan, TPA Bokong Semar, dibangun dengan maksud untuk memenuhi tuntutan, serta tantangan pelayanan di bidang persampahan, untuk semakin baik dari waktu ke waktu. Saat ini TPA Muarareja yang digunakan sebagai tempat pemrosesan akhir sampah, sudah overload dan menggunakan sistem open dumping.

Oleh karenanya, Pemerintah Kota Tegal dalam beberapa tahun ini secara bertahap membangun TPA Bokong Semar untuk dapat menggantikan TPA Muarareja.

Menurut Yuli, TPA Bokong Semar dibangun sebagai respon cepat, dan tindak lanjut Pemerintah Kota Tegal, atas sanksi administrasi, yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup, nomor, 759 tahun 2025, yaitu berupa paksaan pemerintah, untuk menghentikan seluruh kegiatan, tempat pemrosesan akhir sampah Muarareja, Kota Tegal.

Perlu diketahui bersama, bahwa jumlah Kabupaten/ Kota yang mendapatkan sanksi administrasi berupa paksaan penghentian operasional TPA open dumping lebih dari 344 Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Adanya sanksi administrasi ini, justru menjadi pemicu Pemerintah Kota Tegal secara khusus, memberikan perhatian dan arahan kepada OPD terutama DLH guna mempercepat penyelesaian dan tindaklanjut SK Kementerian Lingkungan Hidup yang diterima pada 5 juni 2025.

Pada sanksi administrasi tersebut, terdapat diktum pengenaan paksaan sebanyak 5 paksaan, dan Pemerintah Kota Tegal telah melaksanakan dan menindaklanjuti seluruh item pengenaan paksaan sesuai dengan waktu yang diharapkan.

Bahkan diantara diktum tersebut Pemerintah Kota Tegal lebih cepat dari waktu yang ditargetkan. Sebagai contoh adalah penghentian kegiatan TPA Muarareja yang ditargetkan tanggal 5 Desember 2025, mulai 13 November seluruh kegiatan TPA Muarareja sudah dihentikan.

Selanjutnya terkait dengan penyusunan dokumen rencana pemindahan yang ditargetkan 30 hari kalender, DLH mampu memenuhi kurang dari 25 hari kalender. Kemudian untuk paksaan berupa pembangunan TPA sanitary landfill, yang selambat-lambatnya harus selesai dalam waktu 1 tahun atau tanggal 5 bulan Juni 2026, saat ini realisasinya telah mampu menyelesaikan dalam kurun waktu kurang dari setengah tahun.

Terkait dengan luasan lahan, tahapan tahapan dan sarana yang telah terbangun, di lahan TPA Bokong Semar memiliki luas kurang lebih 14 hektar, dan saat ini baru dimanfaatkan, kurang 2 hektar, yang dimanfaatkan untuk lahan landfill seluas 1,34 hektar dan untuk pengolahan lindi
seluas 3.000 hektar.

Pihaknya menyadari bahwa luasan lahan urugan atau landfill seluas 1,34 hektar adalah relatif kecil dibandingkan timbulan sampah yang masuk ke TPA sekitar 120-130 ton perhari. Sehingga kondisi TPA akan cepat penuh.

Untuk itu penting mewujudkan pengelolaan sampah terintegrasi di TPA Bokong Semar dengan memenuhi infrastuktur pengolah sampah yang ramah lingkungan atau menghasilkan energi terbarukan.

Pengurangan sampah menjadi residu pada TPST-TPST dan pada sumbernya akan sangat membantu dalam proses akhir pengolahan sampah.

“Jika tidak ada aral melintang, inshaAllah konsep TPA terintegrasi ini akan terwujud secara bertahap mulai tahun 2026 dengan melengkapi sarana prasarana pengolah sampah, menjadi Refused Derived Fuel (RDF) yang pemanfaatannya akan bekerja sama dengan Offtake SBI Kabupaten Cilacap. Dengan demikian sampah yang dibuang lahan TPA hanya benar-benar residu dari hasil pengolahan sampah, dengan volume kecil,” ucapnya.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono,SE.,MM dalam sambutannya mengatakan, hari ini merupakan momen bersejarah bagi kota tegal dalam upaya meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Pengelolaan sampah merupakan tantangan global, nasional, dan lokal yang semakin kompleks. Di Kota Tegal, rata-rata timbulan sampah mencapai 160 hingga 180 ton per hari. Jumlah ini dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, dan pola konsumsi masyarakat yang semakin beragam. Jika tidak dikelola dengan baik, sampah dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan merusak kualitas lingkungan.

Untuk itu, Pemerintah Kota Tegal telah menetapkan target pencapaian zero waste pada tahun 2029. Artinya, seluruh timbulan sampah akan dikurangi dan dikelola secara optimal, baik di sumber maupun di hilir.
langkah-langkah strategis telah disusun, mulai dari edukasi masyarakat, pengembangan bank sampah, hingga peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah di TPST dan TPA.

TPA Bokong Semar yang telah diresmikan merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah di Kota Tegal. TPA ini menggantikan TPA Muarareja yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Di TPA Bokong Semar akan diterapkan sistem sanitary landfill, yaitu metode penimbunan sampah dengan lapisan tanah secara teratur untuk mengurangi pencemaran tanah, air, dan udara.

Sistem ini jauh lebih aman dan ramah lingkungan dibandingkan sistem open dumping yang selama ini digunakan.

“Ini merupakan langkah maju dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kota Tegal akan terus meningkatkan sarana prasarana di tpa ini, termasuk akses jalan untuk pengangkutan sampah, sistem drainase, dan pengolahan limbah cair,” tutur Dedy Yon.

Pihaknya menginginkan TPA Bokong Semar menjadi TPA yang modern, terintegrasi, dan sophisticated. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup harus terus menyempurnakan SOP, memantau kualitas lingkungan, dan menjaga kepatuhan terhadap standar sanitasi.

“Saya juga mengajak seluruh warga Kota Tegal untuk memilah sampah dari rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan aktif dalam program bank sampah,” pungkasnya.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan dihadiri Wakil Wali Kota Tegal, Forkopimda, Sekda Kota Tegal, Anggota DPRD Kota Tegal.

Turut hadir pula perwakilan dari BPN, PLN, dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, penggiat olah sampah, Ketua ASOBSI Kota Tegal, Rutela dan unsur terkait.

Scroll to Top