
Kota Tegal masih menjadi Kota Informatif. Hal itu terungkap dalam giat Penyelenggaraan Visitasi Badan Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai I Setda Kota Tegal, pada hari Senin (20/10/2025).
Predikat Kota Informatif yang diraih Kota Tegal masih bersifat sementara, karena masih akan dilakukan penilaian tahap berikutnya. Visitasi KIP Jateng ke PPID tersebut, sebagai lanjutan Tahap III Monev Keterbukaan Informasi 2025, yang dijadwalkan berlangsung mulai 20 Oktober hingga 30 Oktober 2025 untuk Badan Publik yang berada di luar kota Semarang, dan 3 November hingga 12 November 2025 untuk Badan Publik yang berada di dalam kota Semarang.
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono didampingi Jajaran Asisten Setda, Staf Ahli dan Kepala OPD menyambut rombongan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang diketuai Ermy Sri Ardhyanti selaku Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monev.
Dalam paparannya, Sekda Kota Tegal menyampaikan tema yang diusung PPID Kota Tegal yaitu Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi Publik Untuk Mewujudkan Kebijakan Publik Yang Berdampak. Sejumlah inovasi Pemerintah Kota Tegal yaitu Inovasi Pelayanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kota Tegal yang sudah melalui pelayanan Online dan mempunyai fitur menu untuk Penyandang disabilitas. Bisa diakses di yaitu https://ppid.tegalkota.go.id/ atau bisa juga di download aplikasinya di Playstore.
PPID Kota Tegal mempunyai Ruang Pelayanan di Depan Kantor Diskominfo Kota Tegal yang juga dilengkapi fasilitas offline untuk penyandang disabilitas seperti jalan khusus disabilitas dan kursi roda. Dalam pelaksanaan kegiatan keseharian PPID Kota Tegal mempunyai 4 SDM pengelola data dan informasi,
SDM Pengelola PPID di masing-masing OPD, Kecamatan, Kelurahan dan BUMD se Kota Tegal serta Kesekretariatan dengan Surat Keputusan Walikota Tegal Nomor 555/031.4/2022 Tahun 2022 tentang Penunjukan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana serta Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Selanjutnya Inovasi Digimon (Digital Match Making Online) dari DPMPTSP untuk membangun kemitraan antara UMK dan UMB serta menghubungkan pelaku usaha dengan lembaga penyalur kredit, instansi pemerintah yang memberikan pelatihan, dan layanan sertifikasi halal dan PIRT.
Lalu Inovasi SIOTODJ (Jemput Bola Si Orang Tua dan Orang Dalam Gangguan Jiwa) dari Disdukcapil Kota Tegal dalam mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi para lansia dan Orang Dalam Gangguan Jiwa(ODGJ) yang belum mempunyai KTP-el. Kemudian ada inovasi Aplikasi SIMPUTER (Sistem PU Terpadu) dari DPUPR Kota Tegal.
Merupakan sistem informasi yang menyajikan peta digital berbasis WebGIS. Sistem informasi ini menampilkan data geospasial Infrastruktur untuk memudahkan proses pengelolaan data dan informasi pekerjaan umum dan penataan ruang Kota Tegal agar dapat diaskses dan dioperasikan dengan lebih efektif dan efisien oleh setiap Pengguna (User). Inovasi lainnya yaitu Inovasi Ben Bersih dari BPBD Kota Tegal untuk menanggulangi kebencanaan kekeringan dan kebakaran serta kebajiran/rob yang akan terjadi sewaktu-waktu. Dengan menyiapkan sarana dan prasarana sebagai upaya pencegahan serta membentuk Tim Komando Siaga Darurat untuk penanganan kejadian.
“Di dalam bagaimana kita memberikan penguatan kualitas publikasi informasi, maka Pemerintah Kota Tegal melakukan kolaborasi secara Pentahelix, bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Masyarakat tetapi juga melibatkan Akademisi, Media Massa dan juga pihak Swasta. Dunia Swasta yang banyak terlibat dalam bagaimana publikasi informasi, termasuk beberapa Mall, seperti Pacific Mall, Plaza Hotel, dimana di lokasi-lokasi tersebut kita juga menempatkan sebuah layanan informasi termasuk adanya siaran radio maupun podcast yang berada di mall, sehingga ini juga bisa membantu kegiatan mall juga terpublikasikan, bukan hanya pelayanan publik tetapi bagaimana kolaborasi, link and match antara Pemerintah Kota Tegal dan pihak swasta,” dijelaskan Agus Dwi Sulistyantono.
Dalam mempublikasikan informasi dan pelayanan pengaduan masyarakat Pemerintah Kota Tegal selain dari website PPID juga melalui Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, TikTok yang dimiliki oleh PPID Kota Tegal dan OPD di seluruh Pemkot Tegal. Hingga Oktober 2025, PPID menangani 61 permohonan informasi.
Ermy Sri Ardhyanti selaku Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monev Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi atas capaian yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Tegal yang secara grafik telah berkategori sebagai Kota Informatif. Hal ini dikarenakan untuk berkategori Informatif memiliki tantangan yang berat dan dalam jangka Waktu Panjang.
“Semoga setahun lagi maksimalisasi portal data Kota Tegal menjadi semakin lebih baik karena Smart City memang banyak unsur digital yang harus maksimal. Bagamana portal data bisa dipakai oleh semua OPD untuk membuat kebijakan lebih berdampak yaitu akurasi data, akuntabilitas data, ketersediaan dan bisa diakses secara cepat,” ujar Ermy.
Sementara, setelah dilakukan verifikasi berkas, Pemerintah Kota Tegal memperoleh nilai 97. Sedangkan untuk paparan mendapat nilai 94. Kegiatan akan dilanjut Uji Publik pada 20 November 2025 mendatang.
Radio Sebayu