
Pemerintah Kota Tegal menggelar Rapat Lintas Sektoral Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Sekretariat Daerah Kota Tegal, Selasa (7/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan organisasi perempuan.
Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Tegal, Hj. Tazkiyyatul Muthmainnah, S.KM., M.Kes, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memerangi kejahatan perdagangan orang yang hingga kini masih menjadi ancaman serius terhadap kemanusiaan, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
“Hari ini kita berkumpul untuk memperkuat komitmen dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang. TPPO adalah kejahatan yang mengancam martabat manusia, khususnya perempuan dan anak. Pencegahan TPPO membutuhkan kerja sama lintas sektoral, melibatkan pihak hukum, kesehatan, sosial, dan masyarakat secara aktif,” tegas Wakil Wali Kota.
Lebih lanjut, Hj. Tazkiyyatul mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA), pada tahun 2024 tercatat 392 kasus TPPO dengan 471 korban di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan bahwa kasus perdagangan orang masih menjadi tantangan besar yang perlu ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Menurutnya, modus kejahatan TPPO kini semakin beragam, mulai dari penawaran kerja fiktif, eksploitasi tenaga kerja, hingga perdagangan seksual. Untuk itu, masyarakat perlu diberi pemahaman agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang mencurigakan, baik di dalam maupun luar negeri.
“Kita harus waspada dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjerat. Korban perdagangan orang harus merasa aman saat melapor, dan petugas wajib bersikap ramah, cepat, serta tidak menghakimi,” ujarnya.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya pendampingan hukum dan sosial yang berkelanjutan bagi korban TPPO, serta jaminan perlindungan selama dan setelah proses hukum. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial diharapkan dapat bekerja sinergis dalam memberikan pemulihan fisik, mental, serta ekonomi bagi para korban agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan layak.
Selain itu, Hj. Tazkiyyatul juga mendorong dilakukannya monitoring dan evaluasi kasus TPPO secara berkala, guna memastikan penanganan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata.
“Pencegahan TPPO adalah tanggung jawab kita semua. Saya mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi, bergerak bersama, dan tidak menunggu. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah wujud nyata kepedulian kita terhadap masa depan bangsa,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula narasumber dari Yayasan Setara Semarang, Yuli Sulistyanto, yang turut memberikan paparan mengenai strategi pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang di tingkat daerah.
Rapat lintas sektoral ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat jejaring kerja antarinstansi, meningkatkan pemahaman bersama, serta memperkuat sistem perlindungan bagi masyarakat dari ancaman TPPO.
Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian lintas sektor, Pemerintah Kota Tegal berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, demi terwujudnya Kota Tegal yang aman, berdaya, dan bebas dari kejahatan kemanusiaan.
Radio Sebayu