
Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melakukan penataan pemanfaatan dan penggunaan badan-badan jalan yang ada di wilayah Kota Tegal. Salah satunya dengan menertibkan tiang-tiang listrik ilegal atau tanpa izin yang terpasang di badan jalan.
Penertiban dilakukan di wilayah Kelurahan Kalinyamat Kulon, Selasa (16/9/2025) di jalan Ki Hajar Dewantoro Kota Tegal. Tim gabungan yang terdiri dari personel DPUPR Kota Tegal, Satpol PP Kota Tegal, Kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas membongkar 3 buah tiang tanpa izin yang diduga milik provider.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal Setia Budi mengatakan, pada pekerjaan penataan pemanfaatan dan penggunaan badan jalan dijumpai adanya pemasangan tiang telekomunikasi dan jaringan yang tidak berizin.
“Provider ini melakukan pemasangan tiang tanpa seizin DPUPR, sehingga kami melakukan langkah-langkah seperti teguran namun justru tetap memasang tiangnya,” ucap Setia Budi.
Oleh karena pihak provider tidak mentaati aturan, tim gabungan terpaksa melakukan pembongkaran tiang di tiga titik di jalan Ki Hajar Dewantoro.
“Pada pemasangan tiang tak berizin tersebut juga sudah terpasang kabel sepanjang sekitar 150 meter. Namun tetap kami lakukan pembongkaran,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, DPUPR akan mendata pemasangan tiang-tiang provider yang ada di wilayah Kota Tegal. Jika memang tidak berizin maka sesuai prosedur akan diberikan teguran, jika tidak mengindahkan maka akan dilakukan pembongkaran.
“Upaya ini kami lakukan semata-mata untuk keindahan, ketertiban di wilayah Kota Tegal,” kata Setia Budi.
mengimbau kepada para provider ketika akan melakukan pemasangan tiang jaringan atau telekomunikasi yang memanfaatkan tanah jalan maka harus mengurus perizinan terlebih dahulu ke DPUPR.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetya menegaskan, bahwa upaya tersebut dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal.
“Dengan tertib mengurus perizinan dan membayar retribusi sesuai ketentuan, maka turut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan turut serta membangun dan memajukan Kota Tegal,” pungkasnya.
Radio Sebayu