Radio Sebayu

Diskominfo Kota Tegal Gelar Sosialisasi, SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Layanan Publik di Kota Tegal

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!), dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Septian Kurnia Nugraha, S.E., M.A., Analis Kebijakan Muda Deputi Bidang Pelayanan Publik.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat Daerah Kota Tegal, Kamis(21/08/2025) ini diikuti oleh Mahasiswa dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, dengan tujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas aparatur dalam mengelola pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!.

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Kota Tegal menyampaikan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif.

“Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, kritik, maupun keluhan secara mudah, cepat, dan terarah. Tugas kita bersama adalah menindaklanjuti setiap pengaduan dengan disiplin dan konsisten agar pelayanan publik semakin berkualitas,” ungkapnya.

Sementara itu, narasumber dari KemenPANRB, Septian Kurnia Nugraha, memaparkan bahwa penyelenggaraan SP4N-LAPOR! bertujuan untuk menghadirkan satu kanal nasional yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Menurutnya, pengaduan masyarakat bukanlah sekadar keluhan, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Ia menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SP4N-LAPOR! akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan wajib ditindaklanjuti sesuai standar pelayanan. Hasil tindak lanjut tersebut kemudian dikomunikasikan kembali kepada pelapor.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya menjaga kode etik dalam pengelolaan pengaduan, yakni dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Dengan adanya SP4N-LAPOR!, masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah dalam menyampaikan pengaduan, sementara pemerintah dapat melakukan pemantauan kinerja pelayanan publik secara lebih cepat dan terukur. Hal ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Scroll to Top