Radio Sebayu

Lindungi Masyarakat, OJK dan Komisi XI DPR RI Gelar Edukasi Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI mengadakan Edukasi Keuangan Dalam Rangka Implementasi Program GENCARKAN “Digital Finansial Literacy” di Lasnur Convention Hall, Kamis siang (7/8/2025).

Acara tersebut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dr Frederica Widyasari Dewi, Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino, Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tegal Joko Kurnianto, Kepala OJK Tegal Novianto Utomo dan Direktur Operations BTN I Nyoman Sugiri Yasa.

Dalam sambutannya I Nyoman Sugiri Yasa mengatakan, kegiatan edukasi yang digelar memiliki peranan penting untuk mendukung literasi industri keuangan di Indonesia.

Disamping memberikan pemahaman tentang keuangan dan industri keuangan, edukasi yang diberikan juga mewujudkan masyarakat yang peka digitalisasi.

Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tegal, Joko Kurnianto mengapresiasi kegiatan edukasi keuangan yang diikuti oleh masyarakat.

“Kegiatan ini sangat baik, manfaatnya selain masyarakat menjadi melek digitalisasi dan literasi keuangan, juga untuk peningkatan perekonomian UMKM,” ucapnya.

Edukasi yang diberikan juga menjadi langkah nyata agar masyarakat memahami industri keuangan yang legal dan menjadi kewaspadaan terhadap pinjol ilegal, ataupun investasi bodong.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dr Frederica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa literasi keuangan pada intinya harus mampu membuat seseorang bisa memahami, dapat menggunakan, mengelola keuangan ataupun produk keuangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dirinya sendiri.

Edukasi keuangan yang diberikan juga dalam rangka melindungi masyarakat dari berbagai resiko-resiko atau efek buruk kecanggihan dunia digital. Seperti scammer, investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online (judol) dan lain sebagainya.

“Semakin canggihnya era digital maka masyarakat juga perlu mewaspadai modus-modus kejahatan keuangan digital dan mewaspadai pula gaya hidup berlebihan,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengatakan, sebagai wakil rakyat di wilayah Tegal banyak menjumpai keluhan masyarakat terjerat pinjol ilegal, tertipu investasi bodong atau tawaran-tawaran hadiah menggiurkan. Seperti modus mendapatkan hadiah mobil namun harus transfer sejumlah uang untuk penebusan STNK dan lain sebagainya.

Hal inilah yang perlu diwaspadai masyarakat dengan memberikan pemahaman lebih tentang literasi keuangan, industri keuangan dan digitalisasi keuangan.

Harapannya dengan edukasi yang diberikan, masyarakat menjadi melek literasi keuangan dan digitalisasi sehingga bisa membentengi diri dari resiko-resiko kejahatan dunia keuangan saat ini.

Scroll to Top