Radio Sebayu

Bank Indonesia Percepat Digitalisasi Pembayaran dan Ajak Masyarakat PeKa Cegah Kejahatan Siber

Bank Indonesia terus menggenjot transformasi sistem pembayaran nasional menuju era digital. Melalui penguatan QRIS, pengembangan sistem pembayaran lintas negara, serta peluncuran fitur berbasis NFC, BI ingin mewujudkan ekosistem pembayaran yang cepat, aman, dan inklusif.

Namun, di tengah euforia inovasi ini, tantangan besar masih membayangi salah satunya adalah kejahatan siber yang terus berkembang.

Hal itu disampaikan oleh Sangga, perwakilan Unit Implementasi Sistem Pembayaran dan Pengawasan (UKSPPUR) Bank Indonesia Tegal pada Media Gathering KPw Bank Indonesia Tegal ‘Wartawan PeKa (Peduli, Kenali, Adukan) Digitalisasi Pembayaran, Yogyakarta 21-23 Juli 2025.

Hingga akhir 2024, BI menargetkan 55 juta pengguna dan 35 juta merchant, dengan mayoritas berasal dari sektor usaha mikro dan kecil. Pertumbuhan transaksi tersebut meningkat secara signifikan.

Pada perkembangannya, para pelaku kejahatan siber juga semakin canggih dengan pola-pola atau modus yang berubah-ubah menuntut kehati-hatian masyarakat sebagai pengguna.

Bank Indonesia menyadari bahwa risiko kejahatan siber semakin kompleks. Mulai dari phishing, spoofing, hingga penyalahgunaan QRIS di ruang publik.

Disampaikan Sangga, bahwa terkait dengan digitalisasi sistem pembayaran pada keamanan digital atau digital safety pengguna masih relatif rendah.

Untuk itulah, BI meluncurkan kampanye PeKA (Peduli, Kenali, Adukan) yakni sebuah pendekatan edukatif yang mengajak publik mengenali risiko digital dan aktif melaporkannya.

Masyarakat mulai sekarang harus lebih peduli terhadap produk atau jasa keuangan. Terkait manfaatnya atau tidak, termasuk resiko-resikonya.

Kemudian mengenali bentuk dan modus-modus kejahatan siber yang selalu berkembang. Dan mengadukan informasi terkait kejahatan siber agar bisa dicarikan penanganan dan kewaspadaan bagi masyarakat.

“Yang sering gagal paham adalah data pribadi yang kadang-kadang diumbar, ketika ada pelaku kejahatan siber yang mengorek keterangan. Seperti data diri, nama ibu kandung dan data pribadi lainnya. Ketika ada pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih baik sebagai pengguna tidak menjawabnya,” kata Sangga.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan terkait kejahatan siber bisa melalui kanal resmi seperti cekrekening.id, aduannomor.id, atau call center BI Bicara 131.

Sangga menekankan, literasi digital bukan hanya soal bisa menggunakan teknologi, tetapi juga soal memahami risikonya dan tahu harus berbuat apa ketika menjadi korban.

Scroll to Top